Exposebanten.com | TANGERANG – Praktik penyewaan unit apartemen per jam (sistem transit) di Apartemen Ecohome Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang, kini tengah menjadi sorotan tajam karena diduga menyimpang dari fungsi hunian.
Kasus ini kian memanas setelah mencuatnya informasi mengenai keterlibatan seorang oknum staf Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tangerang berinisial K, yang diduga menguasai puluhan unit untuk bisnis sewa tersebut.
Praktik “kamar transit” ini terindikasi kuat menjadi ajang prostitusi atau aktivitas negatif terselubung.
Mantan penjaga unit di lokasi mengungkapkan bahwa perputaran tamu terjadi hampir setiap hari dengan sistem pemesanan yang rapi dengan tarif Rp150 ribu (hari biasa) dilakukan ribu (akhir pekan) untuk durasi 3 jam.
Berdasarkan penelusuran dilapangan, tamu memesan lewat telepon, lalu dijemput pengelola di lobi apartemen. Promosi sewa durasi 3 jam, 6 jam, hingga harian marak di platform TikTok.
Bisnis sewa per jam ini menyeret nama K, seorang oknum yang mengaku sebagai staf BNK Kabupaten Tangerang.
Informasi dari sumber internal menyebutkan K diduga menguasai sekitar 60 unit apartemen yang dikelola bersama adiknya, N dan R.
Namun, saat dikonfirmasi pada Rabu (5/8/2026), K membantah jumlah tersebut meski blak-blakan mengakui bisnis sewaannya sudah berjalan lama.
“Saya punya sendiri cuma lima lah pak, silakan dicek atas nama saya. Memang sudah lama sih bisnis saya, barangkali mau butuh sewa kamar ya silakan,” ujar K yang bahkan sempat menawarkan kamar kepada media.
Merespons kabar miring yang menyeret anggotanya, Kepala BNK Kabupaten Tangerang, Dedi Sutardi, angkat bicara.
Dedi membenarkan bahwa K adalah staf di kantornya. Ia mendukung penuh penelusuran kasus ini dan berjanji akan menindak tegas jika dugaan pelanggaran terbukti benar.
“Ini kan baru sebatas informasi, coba ditelusuri lagi biar akurat. Kalau memang terbukti, ya pecat! Masa anggota BNK menjelekkan nama organisasinya sendiri,” tegas Dedi di kantornya.
Fenomena sewa jangka pendek ini dinilai melanggar aturan penyelenggaraan rumah susun yang seharusnya berfungsi sebagai hunian tetap.
Pihak manajemen Apartemen Ecohome Citra Raya kini dituntut ikut bertanggung jawab dalam memperketat pengawasan lobi dan akses masuk demi mencegah penyalahgunaan fungsi gedung.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak manajemen apartemen masih terus dilakukan. ***

