Foto Ilustrasi (Istimewa)
Exposebanten.com | MAJALENGKA – Seorang kakek berusia 75 tahun berinisial R resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Majalengka atas dugaan kasus kekerasan s*ksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Dawuan.
Aksi bejat lansia ini terbongkar setelah warga memergoki pelaku bersama korban di belakang pos ronda pada Sabtu (25/7/2026) malam.
Warga yang geram langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi mengungkap bahwa aksi pencabulan tersebut bukan pertama kalinya terjadi, melainkan sudah dilakukan oleh tersangka lebih dari satu kali.
“Kasus pertama diduga terjadi pada Kamis, 16 April 2026 lalu,” ungkap pihak kepolisian dalam rilis resminya.
Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik Satreskrim Polres Majalengka saat ini telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti di lapangan.
Polisi juga telah memfasilitasi visum medis terhadap korban untuk mendukung proses pembuktian hukum.
Akibat perbuatan tidak senonohnya tersebut, kakek R kini harus mendekam di sel tahanan.Ia dijerat dengan pasal berlapis yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tragedi memilukan ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka saat beraktivitas di luar rumah.
Selain pengawasan, edukasi mengenai perlindungan diri sejak dini dinilai sangat penting agar anak mampu menghindari potensi tindak kejahatan seksual di lingkungan sekitar.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Jika melihat, mendengar, atau mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, warga diminta untuk segera melaporkannya ke polsek terdekat atau Polres Majalengka. ***

