Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam saat ditemui usai memberikan keterangan pers (Foto: ist)
Exposebanten.com | JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak sanksi pidana mati dan penjara seumur hidup bagi oknum anggota Polri yang terlibat narkoba diperberat demi memicu efek jera.
Tuntutan ini mencuat setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap oknum polisi berinisial AFH bersama 13 orang lainnya dalam penggerebekan kasus peredaran ekstasi dan vape etomidate di B Fashion Hotel, Jakarta Barat.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menegaskan bahwa aparat penegak hukum yang terlibat narkotika layak menerima hukuman yang jauh lebih berat daripada masyarakat sipil.
“Ternyata beberapa kasus itu tidak memberikan efek jera padahal sudah ada yang dituntut hukuman mati, ada yang seumur hidup. Kalau dipecat, itu biasa, tetapi bagaimana ini menjadi sesuatu yang lebih berat, dikasih pemberatan,” ujar Anam seperti dikutip dari Antara, Selasa (2/6/2026).
Menurut Anam, posisi polisi sebagai pelindung masyarakat dan penegak hukum menjadi alasan utama mengapa hukuman mereka harus dilipatgandakan jika terbukti melanggar.
Ia juga meminta Bareskrim Polri mengusut tuntas jaringan ini secara transparan tanpa melihat pangkat maupun jabatan pelaku.
Merespons hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, memastikan pihaknya tidak akan menutup-nutupi keterlibatan anggotanya.
Oknum AFH saat ini diproses secara hukum pidana sekaligus kode etik kepolisian.
Dalam operasi di B Fashion Hotel tersebut, polisi total menetapkan 14 tersangka, termasuk enam pengunjung, serta masih memburu tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 16 butir ekstasi dan 111 unit vape etomidate yang diperkirakan menyelamatkan 127 jiwa. ***

