Exposebanten.com | JAKARTA – Pemerintah resmi mengubah strategi perang melawan judi online (judol) dengan tidak lagi sekadar memblokir situs, melainkan beralih ke metode total untuk “mengamputasi” seluruh mata rantai kejahatan digital tersebut.
Strategi baru ini fokus menyasar ekosistem keuangan judol, terutama dengan memburu dan menutup puluhan ribu rekening penampung yang menjadi jalur utama perputaran uang haram.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pemutusan akses situs tidak akan pernah cukup tanpa adanya tindakan tegas terhadap aliran dana pelaku.
“Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh. Tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs, tetapi harus menyasar keseluruhan ekosistemnya,” ujar Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurut Meutya, tindakan memblokir situs tanpa menghentikan perputaran uang sama saja dengan membiarkan bisnis tersebut tetap hidup.
Oleh karena itu, Kata Meutya, pemerintah kini fokus pada aspek finansial para bandar.
“Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi ‘leher’ ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung,” kata Meutya tegas.
Langkah agresif ini didukung oleh data penindakan yang masif. Sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Komdigi tercatat telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online.
Tidak hanya itu, kolaborasi erat antara Komdigi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil mengidentifikasi sekitar 38 ribu rekening mencurigakan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 32.500 rekening penampung dipastikan telah ditutup setelah melalui proses pembersihan (cleansing).
Sektor perbankan juga memperketat gerbang mereka. Hingga Mei 2026, OJK mencatat tindakan preventif yang sangat ketat di lini depan perbankan:
- 2,8 juta penolakan hubungan usaha dengan calon nasabah baru yang mencurigakan.
- 51,2 ribu penutupan hubungan usaha dengan nasabah yang terindikasi terkait judol.
- 32.454 rekening diblokir total setelah melewati proses pemeriksaan mendalam (Enhanced Due Diligence/EDD).
Strategi terintegrasi ini berjalan di atas landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Regulasi ini menjadi motor penggerak sinergi antara Komdigi, OJK, Bank Indonesia, industri perbankan, hingga aparat penegak hukum.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa pemberantasan judol kini menjadi tantangan utama demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Sektor perbankan wajib memperkuat prinsip Know Your Customer (KYC) agar rekening bank tidak disalahgunakan sejak awal.
Senada dengan hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menambahkan bahwa penguatan tata kelola teknologi informasi dan manajemen risiko di era digital saat ini sudah menjadi harga mati untuk menjaga integritas benteng keuangan Indonesia.
Melalui pendekatan total yang memutus situs, membekukan aliran dana, hingga mengejar identitas pelaku, pemerintah optimistis ruang digital Indonesia ke depan akan menjadi jauh lebih aman, sehat, dan bersih dari cengkeraman judi online. ***

