Exposebanten.com | JAKARTA — Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, akhirnya buka suara terkait penemuan uang tunai dan emas senilai ratusan miliar rupiah di rumah pribadinya di Sentul, Bogor, serta sebuah kafe di Cipete, Jakarta Selatan.
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung pada Jumat (10/7/2026), Febrie menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak terlibat dalam bisnis di kafe de’Clan Cipete yang belakangan viral di media sosial.
Terkait kepemilikan tumpukan uang tunai di rumahnya, ia mengklaim seluruh aset tersebut milik pihak lain dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Febrie meminta publik untuk menunggu hasil penyidikan resmi dari pihak kepolisian terkait kegaduhan di media sosial.
“Dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete,” ujar Febrie.
Meski membantah urusan bisnis kafe, Febrie membenarkan bahwa rumah mewah yang digeledah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri di Sentul adalah aset pribadi miliknya sejak lama.
Terkait temuan fantastis berupa mata uang asing hingga puluhan kilogram emas di rumahnya, Febrie enggan merinci lebih jauh dalam forum pers.
Namun, ia memastikan uang tersebut memiliki peruntukan dan pemilik yang jelas.
“Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatan bisa ditanya. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” tegasnya.
Febrie menyatakan akan memberikan penjelasan lengkap melalui prosedur hukum acara pidana yang berlaku.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait pengusutan tiga kasus korupsi.
Dari operasi tersebut, polisi menyita aset dengan nilai total lebih dari setengah triliun rupiah.
Diantaranya, Rumah Mewah Jampidsus di Sentul (Total Konversi: Rp 476 Miliar),74 kg emas batangan, USD 4.767.300, SGD 14.083.800, Rp 100.000.000, Dokumen, ponsel, dan foto keluarga diduga pemilik brankas.
Selain itu, Kafe de’Clan Cipete (Total Konversi: Rp 60 Miliar), SGD 3.130.000 (pecahan 100 SGD), USD 889.965, Rp 259.159.000, Dokumen dan ponsel, Money Changer Cipete (Total Konversi: Rp 7,2 Miliar), 16 jenis mata uang asing, 71 item barang bukti lainnya.
Pihak kepolisian menyatakan seluruh uang tunai hasil sitaan telah dikonversi ke dalam mata uang rupiah dan proses penyidikan akan terus didalami untuk mengungkap asal-usul aliran dana jumbo tersebut. (*)

