Exposebanten.com | TANGERANG — Polsek Mauk Polresta Tangerang bergerak cepat menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran obat keras daftar G di Kampung Suka Hati, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, pada Kamis (9/7/2026).
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelaku atau aktivitas terkait penjualan obat golongan G tersebut,” kata Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana.
Meski polisi tidak menemukan pelaku maupun aktivitas transaksi di lokasi, tempat yang dicurigai tersebut langsung ditertibkan guna mengantisipasi penyalahgunaan obat terlarang di wilayah hukum Tangerang.
“Polisi memastikan tidak ada transaksi atau pelaku obat keras saat penggerebekan,” tegas Nyoman.
Kapolsek membeberkan, pengusutan bermula dari aduan masyarakat yang resah akan potensi peredaran obat ilegal.
“Lokasi rawan tersebut langsung dibongkar dan ditertibkan oleh petugas, “imbuhnya.
Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana, menegaskan bahwa penertiban tempat terindikasi tersebut dilakukan bersama perangkat lingkungan dan pemerintahan desa setempat.
Pihaknya kini memasang mata dan telinga lebih tajam di kawasan tersebut.
“Kami juga resmi menggandeng tokoh masyarakat untuk melakukan monitoring ketat secara berkala agar ruang gerak pengedar obat keras murni tertutup, “ucapnya.
AKP I Nyoman Nariana sangat mengapresiasi sikap proaktif warga Kampung Suka Hati yang berani melapor.
Menurutnya, partisipasi aktif seperti inilah yang menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat pergerakan mencurigakan atau aktivitas lain yang meresahkan di kemudian hari. (Abo)

