Exposebanten.com | JAKARTA UTARA – Lembaga swadaya Matahukum mendesak ahli waris H. Sukari untuk segera melegalkan kepemilikan lahan seluas 9,7 hektar di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Langkah ini krusial untuk memberikan kepastian hukum dan memitigasi risiko klaim sepihak dari pihak yang tidak bertanggung jawab atas lahan strategis yang telah dikuasai fisik secara turun-temurun sejak era 1960-an tersebut.
Sekretaris Jenderal Matahukum, Mukhsin Nasir, meninjau langsung lokasi lahan yang berada di seberang Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Jalan Marunda Makmur, Minggu (5/4/2026).
Saat ini, ahli waris telah memasang papan pengumuman besar yang menegaskan status kepemilikan berdasarkan Girik DKI Jakarta C Nomor 245 Persil 49 D.II.
“Lahan ini telah dikuasai secara fisik sejak tahun 1960-an. Kami mendorong penuh agar para ahli waris segera memproses sertifikat tanah di BPN agar status hukumnya menjadi terang benderang,” tegas Mukhsin.
Selain mendorong legalisasi, Matahukum meminta atensi khusus dari DPR RI dan Kementerian ATR/BPN untuk memberikan perlindungan hukum selama proses administrasi transisi dari girik ke SHM berlangsung.
Sementara itu, pihak ahli waris melalui pemegang kuasa, Ponari, telah memasang peringatan hukum keras berdasarkan Pasal 167, 385, dan 551 KUHP bagi pihak luar yang mencoba memasuki atau mengklaim lahan tanpa izin.
“Kami memohon atensi khusus dan perlindungan hukum agar hak-hak kami sebagai ahli waris terlindungi secara legal,” ungkap perwakilan keluarga ahli waris.
Pantauan di lapangan menunjukkan, papan pengumuman telah berdiri di sejumlah titik strategis.
Hingga berita ini diturunkan, proses pengajuan legalitas ke otoritas pertanahan sedang berjalan, dan fisik lahan masih dikuasai ahli waris tanpa adanya gangguan dari pihak manapun, termasuk pemerintah. ***
