Exposebanten.com | INDRAMAYU – Sidang kasus pembunuhan tragis satu keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali menyita perhatian publik setelah munculnya dugaan keterlibatan dalang utama dalam persidangan terbaru, Jumat (3/4/2026).
Terdakwa Priyo Bagus Setiawan (30), yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama Ririn Rifanto (36), membantah terlibat langsung sebagai eksekutor dan mengungkap sosok lain berinisial Aman Yani sebagai otak di balik peristiwa berdarah tersebut.
Dalam agenda eksepsi, Priyo membeberkan kronologi versi dirinya, mengklaim bahwa dirinya berada di bawah tekanan pihak lain saat kejadian.
Ia pun menegaskan bahwa rekannya, Ririn, tidak mengetahui pembunuhan tersebut karena sedang berada di luar bersama seseorang bernama Joko.
Priyo mengungkap, niat awal kelompok tersebut hanyalah menagih utang sebesar Rp 120 juta kepada korban Budi, namun situasi berkembang hingga berujung pada pembunuhan sadis yang merenggut lima nyawa.
Menurut Priyo, sosok yang berperan sebagai eksekutor adalah Yoga dan Hadi, didampingi Joko yang memperlancar aksi.
Menanggapi pengakuan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menyatakan pihaknya mulai menemukan titik terang dengan adanya saksi kunci, Tety Setiawati, yang merupakan ibu dari salah satu korban, Euis.
“Berdasarkan keterangan Ibu Tety, beberapa saat sebelum kejadian (sekitar pukul 23.30 WIB), Euis sempat menelepon dan terdengar situasi ramai. Euis menyebut Budi sedang bersama teman-temannya, termasuk Yoga dan tiga orang lainnya,” ujar Toni, Jumat (3/4/2026).
Keterangan saksi kunci ini dinilai selaras dengan pengakuan Priyo mengenai empat orang yang berada di lokasi.
Toni menegaskan akan menghadirkan bukti-bukti pendukung, termasuk riwayat panggilan dan kesaksian saksi lain bernama Niko, untuk membuktikan bahwa kliennya bukan pelaku pembunuhan.
Sebagai informasi, kasus ini mengguncang warga Indramayu setelah lima jenazah, yakni H Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), beserta dua anak mereka ditemukan meninggal di rumahnya pada 1 September 2025.
Polisi sebelumnya menangkap Ririn dan Priyo pada 8 September 2025 di Kecamatan Kedokan Bunder.
Dengan munculnya saksi baru dan dugaan sosok otak pelaku lainnya, publik kini menanti fakta hukum yang akan terungkap dalam sidang pembuktian selanjutnya. ***
