Airlangga Hartarto, Menko Bidang Perekonomian RI
Exposebanten.com | JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di instansi pusat maupun daerah, setiap hari Jumat dalam sepekan. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2026 sebagai bagian dari 8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtual pada Selasa (31/3/2026), menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi energi dan optimalisasi budaya kerja baru.
Selain WFH, pemerintah juga membatasi penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk operasional dan kendaraan listrik.
“Penerapan WFH bagi ASN… dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenpanRB dan SE Mendagri,” jelas Airlangga.
Sektor Layanan Publik Dikecualikan
Meskipun WFH diberlakukan, Airlangga menegaskan bahwa sektor-sektor strategis dan layanan publik tetap berjalan normal. Layanan kesehatan, keamanan, dan kebersihan wajib beroperasi.
Demikian pula untuk sektor strategis seperti energi, air, logistik, transportasi, dan keuangan tetap harus melayani masyarakat.
Khusus untuk bidang pendidikan, pemerintah memutuskan tidak ada perubahan.
Kegiatan belajar-mengajar jenjang pendidikan dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka (luring) normal lima hari dalam seminggu.
“Tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olah raga terkait dengan prestasi maupun ekstrakulikuler lainnya,” tegas Airlangga.
Baca Juga: Tuntut Efisiensi BBM, Kebijakan Jumat Bersepeda ASN Kabupaten Tangerang Dinilai Belum Siap
Khusus pendidikan tinggi (semester 4 ke atas), penyesuaian akan diatur oleh Kemendiktisaintek.
Pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk menerapkan WFH serupa, yang pengaturannya diatur melalui SE Menteri Ketenagakerjaan dengan mempertimbangkan karakteristik usaha.
Langkah ini diproyeksikan memberikan penghematan besar. WFH ASN berpotensi menghemat APBN sebesar Rp6,2 triliun dari kompensasi bahan bakar minyak (BBM).
Sementara itu, total potensi penghematan BBM masyarakat diperkirakan mencapai Rp59 triliun.
Kebijakan ini juga mencakup penekanan perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri hingga 70 persen, serta perluasan car free day di daerah.
Airlangga menambahkan, kebijakan ini akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan untuk memastikan produktivitas dan efektivitasnya. ***
