Exposebanten.com | JAKARTA – Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan 1.098 ekor hewan kurban Presiden Prabowo Subianto pada Idul Adha 1447 H sah dan tidak menyalahi aturan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, merespons perdebatan publik terkait penggunaan dana negara untuk program bantuan kemasyarakatan tersebut.
Habiburokhman menjelaskan bahwa program bantuan kemasyarakatan dari presiden diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, ruang anggarannya telah terakomodasi dalam Undang-Undang APBN Tahun 2026 melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Dari sisi syariat, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh menyatakan pembelian hewan kurban melalui APBN sah secara Islam karena diperuntukkan bagi kemaslahatan dan bantuan masyarakat luas.
Sebanyak 1.098 ekor sapi premium berbobot antara 800 kilogram hingga 1,3 ton disalurkan. Total anggaran yang digunakan mencapai sekitar Rp100 miliar, yang bersumber dari pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden.
Sapi-sapi tersebut dibeli dari peternak lokal dan didistribusikan ke 552 daerah, mencakup 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Sasarannya meliputi pondok pesantren, lembaga sosial, tokoh agama, dan masyarakat yang membutuhkan.
Menanggapi kritik mengenai Indonesia yang plural, Habiburokhman menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo menaruh perhatian dan menyalurkan berbagai kebijakan bantuan secara merata untuk seluruh umat beragama di Indonesia.
Dengan skema tersebut, penyaluran hewan kurban ini dinilai sebagai wujud fungsi sosial dan bentuk kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat, sekaligus memberikan dukungan nyata bagi para peternak sapi lokal. ***

