Menhub Dudy Purwagandhi (Tengah)
Exposebanten.com | JAKARTA – Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Dudy Purwagandhi, mengimbau seluruh pengusaha angkutan logistik untuk tetap mematuhi aturan pembatasan operasional kendaraan barang selama masa arus balik Lebaran 2026.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) guna menjamin kelancaran dan keselamatan pemudik di jalan raya.
Berdasarkan SKB yang diteken Kemenhub, Polri, dan Kementerian PU, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dilarang beroperasi sementara mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
Langkah ini krusial mengingat puncak arus balik diprediksi terjadi dalam tiga gelombang, yakni pada tanggal 24, 25, dan 27 Maret 2026.
“Menghadapi arus balik yang terbagi dalam beberapa gelombang, kami menyerukan para pengusaha logistik tetap mematuhi ketentuan pembatasan operasional,” ujar Menhub Dudy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/3/2026).
Menhub menekankan bahwa disiplin para pelaku usaha angkutan barang sangat menentukan kondisi lalu lintas.
Kepatuhan ini adalah bagian dari upaya bersama agar mobilitas masyarakat yang kembali dari kampung halaman tetap aman, tertib, dan lancar hingga periode pembatasan berakhir.
Apresiasi juga disampaikan Menhub kepada para pengusaha yang sudah kooperatif, serta jajaran kepolisian yang berjaga di lapangan.
“Sinergi yang baik ini sangat penting untuk menjaga keselamatan masyarakat di jalan,” tambahnya.
Selain pengaturan logistik, Menhub Dudy juga memberikan tips bagi masyarakat umum agar perjalanan pulang lebih nyaman.
Warga diimbau untuk mengatur waktu keberangkatan dengan menghindari tanggal-tanggal puncak arus balik guna mencegah penumpukan kendaraan di jalur utama maupun penyeberangan. ***
