Exposebanten.com | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mengembalikan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), ke rumah tahanan (rutan) negara.
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji ini sebelumnya sempat menjadi tahanan rumah, namun kini diproses kembali untuk mendekam di Rutan KPK mulai Senin, 23 Maret 2026.
“Hari ini, Senin, 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyikapi kegaduhan publik.
Pemindahan ini ditengarai buntut dari mencuatnya informasi mengenai “hilangnya” Yaqut dari rutan saat malam takbiran.
Baca Juga: KPK Alihkan Penahanan Eks Menag Yaqut ke Tahanan Rumah, Tuai Kecaman
Sebelumnya, istri dari tersangka mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa, mengungkap kejanggalan bahwa Yaqut tidak terlihat di rutan sejak Kamis (19/3) malam dan absen saat salat Idul Fitri (21/3), memicu rumor pemeriksaan janggal di momen lebaran.
KPK akhirnya mengakui bahwa Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 malam, pasca permohonan keluarga pada 17 Maret 2026.
Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji 2023-2024 pada 9 Januari 2026 dan sempat ditahan pada 12 Maret 2026 setelah praperadilannya ditolak.
Kasus korupsi kuota haji ini merugikan negara hingga Rp622 miliar menurut hitungan BPK RI.
KPK menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan berjanji memberikan transparansi perkembangan penahanan ke publik. ***
