ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Diduga tidak memasang papan informasi kegiatan pada pelaksanaan proyek pembangunan gapura di Desa Pasir Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang menuai sorotan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, hingga pekerjaan berlangsung, tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang memuat keterangan mengenai sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, maupun waktu pelaksanaan.
Padahal, keberadaan papan informasi sangat penting agar masyarakat mengetahui transparansi penggunaan dananya sebagaimana diatur dalam aturan keterbukaan publik.
Pelaksana proyek saat ditanya, melalui pesan Whatsap, sangat disayangkan, pihaknya telah memblokir nomor Wartawan.
Salah satu warga sekitar lokasi kegiatan yang enggan disebutkan namanya menyayangkan hal itu.
“Kita warga Ora waruh mang proyek iku anggarane pira sing ndi proyek pira nilai (Kami sebagai warga ingin tahu proyek ini anggarannya dari mana dan berapa nilainya. Kalau tidak ada papan informasi, jadi tidak jelas),” ujarnya.
Perlu diketahui, setiap proyek yang menggunakan anggaran APBD, wajib memasang papan informasi kegiatan di lokasi. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Hingga berita ini diterbitkan pihak pemerintah desa dan pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait tidak adanya papan informasi tersebut. (Aripin)
