ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Pembangunan Gapura di Desa Bakung kecamatan kronjo menuai sorotan warga. Pasalnya, proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Warga setempat mengaku tidak mengetahui sumber anggaran pembangunan gapura tersebut, apakah berasal dari dana desa, bantuan pemerintah daerah, atau sumber lainnya.
“Sampai sekarang tidak ada papan proyek, jadi kami tidak tahu berapa biayanya dan siapa pelaksananya,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, kepada ExposeBanten.com, Kamis (13/11/2025).
Sesuai ketentuan, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana pemerintah wajib memasang papan informasi proyek yang memuat nama kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, serta waktu pelaksanaan.
Ketentuan ini bertujuan agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan anggaran publik secara transparan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait proyek tersebut. (Aripin)
