Expisebanten.com | BANDUNG — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menetapkan Wakil Bupati Indramayu berinisial S sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Jumat (5/6/2026).
Pengumuman ini memutus spekulasi publik terkait mandeknya penanganan kasus korupsi di wilayah lumbung padi tersebut.
Status hukum S dinaikkan dari penyidikan menjadi tersangka setelah tim penyidik mengantongi bukti yang kuat. Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah.
Roy menegaskan bahwa korps adhyaksa tidak main-main dan telah mengambil langkah progresif dalam penanganan kasus ini.
Penetapan tersangka ini terjadi di tengah aksi unjuk rasa besar-besaran oleh puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPP-GMHI).
Mereka mengepung Kantor Kejati Jabar di Jalan R.E Martadinata, Kota Bandung.
Massa menuntut ketegasan dan transparansi mutlak dari Kepala Kejati Jabar yang baru, Dr. Sutikno, untuk menyapu bersih koruptor tanpa pandang bulu.
Menanggapi tensi tinggi dari para demonstran, Kepala Kejati Jabar Dr. Sutikno menyatakan fokus utamanya adalah kualitas pembuktian yang solid dan akuntabel.
Ia menegaskan tidak ingin terburu-buru demi memastikan tersangka tidak bisa berkutik di pengadilan.
“Kami tidak akan berjanji untuk menangani perkara korupsi secepat mungkin, tapi lihat saja bukti kami,” tegas Sutikno di hadapan massa.
Di sisi lain, mahasiswa menilai penetapan ini barulah babak awal dari perang panjang melawan korupsi di Indramayu.
Wakil Ketua Bidang Advokasi DPP-GMHI, Arfi Firmansyah, menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar tidak mandek di tengah jalan.
GMHI berkomitmen melakukan pengawalan ketat secara radikal melalui jalur konstitusional, kajian akademik, hingga gerakan sosial damai di jalanan. ***

