Exposebanten.com | TANGERANG — Keluhan sejumlah guru di Kabupaten Tangerang terkait pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar Rp50 ribu per bulan akhirnya sampai ke telinga publik, pada Jumat (19/6/2026).
Pemotongan yang diperuntukkan bagi infak atau sedekah profesi ini memicu tanda tanya di kalangan tenaga pendidik karena dinilai kurang sosialisasi.
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Agus Supriatna, membenarkan adanya pemotongan dana tersebut.
Namun, ia meluruskan bahwa kebijakan ini bukanlah inisiatif Dinas Pendidikan, melainkan instruksi resmi yang berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
“Ini bukan hanya guru yang dipotong. Seluruh ASN dan PPPK di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga dikenakan. Dasarnya ada surat edaran dari BPKAD, jadi bukan Dinas Pendidikan yang tiba-tiba melakukan pemotongan,” tegas Agus saat dikonfirmasi awak media, Kamis (18/6/2026) kemarin.
Agus menjelaskan, surat edaran dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tersebut berlaku menyeluruh, mencakup dinas, badan, kecamatan, hingga puskesmas dan RSUD.
Ia juga menyampaikan nominal pemotongan disesuaikan dengan tingkat penghasilan pegawai, penghasilan di bawah Rp7 juta/bulan potongan sebesar Rp50 ribu, dan yang berpenghasilan Rp7 juta hingga Rp10 juta/bulan: Potongan sebesar Rp100 ribu.
Agus memastikan bahwa dana yang terkumpul tidak dipegang atau dikelola oleh Dinas Pendidikan. Sistem pemotongan sudah terintegrasi secara otomatis saat pembayaran TPP dan langsung disetorkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Mengingat ada sekitar 8.000 guru ASN dan PPPK di Kabupaten Tangerang, total dana yang dihimpun ditaksir mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya.
Terkait masa berlakunya kebijakan ini, Agus mengakui bahwa program sedekah profesi tersebut telah berlangsung cukup lama, yakni sekitar lima tahunan.
Fakta inilah yang memunculkan polemik baru. Sejumlah tenaga pendidik mengaku pasrah karena selama ini hanya mengetahui adanya potongan pada TPP mereka tanpa pernah mendapatkan sosialisasi atau penjelasan rinci mengenai dasar hukum, mekanisme pengelolaan, hingga rincian dana yang dihimpun setiap tahunnya.
Buntut dari kekecewaan tersebut, para guru berharap Pemkab Tangerang dapat membuka ruang dialog dan sosialisasi yang lebih transparan.
Hal ini dinilai penting agar tidak memicu persepsi negatif di kalangan ASN, khususnya bagi para guru yang setiap harinya menjadi ujung tombak dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang. (Abo)

