Exposebanten.com | SERANG — Kasus dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perizinan mengguncang Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan eks Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Serang, Taufik Rokhman, serta menetapkan lima pejabat aktif sebagai tersangka.
Menanggapi kasus tersebut, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Banten, Horison Mocodompis buka suara dan menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Kita hormati dan ikuti proses hukumnya yah. Sudah disampaikan laporan ke pimpinan di pusat juga. Terimakasih dan sukses sehat selalu. Aminnnn,” ujar Kepala Kanwil BPN Banten melalui pesan whatsapp, Kamis, (21/5/2026).
Baca Juga: Kejari Serang Tetapkan 6 Pejabat BPN Tersangka Pungli Berkedok Uang Taktis
Sebelumnya, Kejari Serang mengungkap adanya dugaan praktik korupsi dalam pengurusan perizinan di lingkungan BPN Kota Serang yang berlangsung selama periode 2021 hingga 2026.
Kepala Kejari Serang, Dodo, mengatakan penyidik menemukan adanya modus pungli dengan istilah “uang taktis” yang diduga dipungut dari masyarakat dalam proses pelayanan pertanahan
“Tim penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan perizinan di BPN Kota Serang yang dilakukan sejak tahun 2021 sampai 2026,” ujarnya.
Uang yang dikumpulkan melalui praktik tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik lantaran menyeret sejumlah pejabat aktif di institusi pelayanan pertanahan. Penyidik Kejari Serang juga masih terus mendalami aliran dana serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik pungli berjamaah tersebut. (Reggy/Red)
