Exposebanten.com | SERANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menetapkan enam pejabat dan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang.
Para tersangka diduga kuat melakukan pungutan liar (Pungli) dengan modus menarik “uang taktis” dari masyarakat yang mengurus administrasi pertanahan.
Praktik lancung ini dilaporkan telah berlangsung selama lima tahun, terhitung sejak tahun 2021 hingga 2026.
Kepala Kejari Serang, Dado Achmad Akroni, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui rangkaian investigasi dan penyelidikan mendalam.
Atas perbuatannya, kata Dado, para tersangka kini dibayangi ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
“Para tersangka terindikasi menyalahgunakan kekuasaannya, baik secara langsung maupun tidak langsung, meminta uang di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada masyarakat pemohon administrasi pertanahan dengan istilah uang taktis,” ujar Dado kepada awak media, Rabu (20/5/2026).
Dado menambahkan, para tersangka sengaja memanfaatkan jabatan strategis mereka untuk mengeruk keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain. Uang haram tersebut ditarik dari para pemohon yang tengah mengurus perizinan di kantor pertanahan setempat.
Berikut adalah daftar enam pejabat BPN Kota Serang yang telah ditetapkan sebagai tersangka:
- Taufik Rokhman (TR) – Mantan Kepala BPN Kota Serang periode 2024–2026.
- Pit Gunawan – Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) periode 2023.
- Ahmad Munardi – Kepala Seksi PHP periode 2023–2025.
- Deni Marzuki – Kepala Seksi PHP periode 2025–2026.
- Ade Kusnandar – Kepala Seksi Koordinator Survei dan Pemetaan (Korsup SP) periode 2021–2025.
- Gunawan Wibisana – Kepala Seksi Survei dan Pemetaan periode 2021–2025.
Saat ini, Kejari Serang masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengusut tuntas aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam pusaran korupsi ini. (Abo)
