Exposebanten.com | SERANG — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Serang resmi memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi kunci dari pihak swasta bernama Chris Kelana.
Nama Chris diduga kuat memiliki andil besar dalam mendesain skenario pemerasan yang menjerat tiga oknum jaksa di wilayah Banten.
Perintah tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Hasanudin, dalam sidang lanjutan ke-10 yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026.
Permintaan ini juga merespons permohonan dari tim penasihat hukum terdakwa Redy Zulkarnaen.
Hakim Hasanudin secara tegas meminta JPU menghadirkan Chris Kelana.
“Untuk apalah dia di-BAP kalo dia tidak mau didengar keterangannya di persidangan ini,” tegas Hasanudin di ruang sidang.
Koordinator tim JPU, Yuga Subandi, sempat menyatakan masih mempertimbangkan langkah tersebut, namun mempersilakan tim penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan Chris sendiri sebagai saksi a de Charge (saksi yang meringankan/saksi pihak terdakwa).
Keterangan Chris dinilai krusial karena namanya santer disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat penyidikan di Kejagung RI.
Tim penasihat hukum Redy Zulkarnaen, David Samuel, menyatakan keterangan Chris di BAP harus diklarifikasi untuk diuji kebenarannya di depan persidangan.
Chris Kelana disinyalir bersekongkol dengan oknum pegawai KPK untuk menjebak Redy dengan cara mengubah alur kronologi dan menggeser fakta.
Hal ini bermula dari kasus Undang-undang ITE (akses ilegal) di PN Tangerang akhir tahun lalu, di mana korban pemerasan (Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee) berkedudukan sebagai terdakwa dan telah divonis 1 tahun penjara serta denda Rp300 juta.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK RI pada Rabu, 17 Desember 2025.
Dalam operasi tersebut, KPK memboyong 9 orang, termasuk 3 jaksa yang bertugas di Banten.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI pada Jumat (19/12/2025) untuk disinergikan dengan operasi intelijen yang telah lebih dulu berjalan sejak 24 November 2025.
Tiga jaksa yang saat ini berstatus terdakwa adalah Heldian Malda Ksatria (eks Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang), Rivaldo, dan Redy Zulkarnaen (Jaksa pada Kejati Banten).
Perkara ini juga turut menyeret dua terdakwa dari pihak swasta, yakni Didik Feriyanto dan Maria Sisca. ***

