Profesor Mudzakir, saat jadi Saksi Ahli di Pengadilan Tipikor PN Serang, Selasa (14/07)
Exposebanten.com | SERANG — Guru Besar Fakultas Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia atau UII Yogyakarta, Profesor Mudzakir menegaskan, bahwa dakwaan pemerasan dalam pasal 12 e Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana disangkakan terhadap Terdakwa Redy Zulkarnaen tak memenuhi unsur.
Hal ini dikemukakan Mudzakir, saat menjadi Saksi Ahli, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (14/07/2026), dalam Sidang Kasus Jaksa di Banten didakwa peras Warga Negara Korea Selatan.
Meski berstatus Jaksa di Kejati Banten, terang Mudzakir, Redy- eks Kasubag Daskrimti, tidak masuk kategori penyelenggara negara atau pejabat yang berurusan dan berkepentingan hukum menangani perkara, dari pihak yang disebut korban pemerasan- Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee (WN Korea).
Ahli Hukum Pidana ini menyatakan, Redy tak memiliki wewenang dan atau kekuasaan untuk menentukan status penangguhan penahanan Tirza dan Chi Hoon, saat keduanya jadi terdakwa UU ITE di PN Tangerang. Termasuk mengancam akan menuntut hukuman tinggi.
Dia menilai, jerat pasal pemerasan UU Tipikor terhadap Redy ihwal penyalahgunaan kedudukannya demi menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain. Berupa tindakan permintaan uang miliaran rupiah, dengan cara memaksa, disertai ancaman kepada Tirza dan Chi Hoon, jelas tidak memenuhi unsur.
“Jika ada pejabat memiliki kewenangan A, lalu dia memeras pihak B yang sama sekali tidak ada hubungan dengan kewenangannya. Maka itu tidak masuk dalam Pasal 12 huruf e,” ungkap Mudzakir di hadapan Majelis, dipimpin Hakim Ketua Hasanudin.
Kata Mudzakir, Pasal 12 huruf e memiliki spesifikasi yang ketat. Subjek hukum atau terduga pelaku pemerasan yang dapat dijerat hanyalah pegawai negeri yang memiliki kewenangan langsung dalam jabatan yang diembannya. Bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara biasa.
Mudzakir menuturkan, bentuk penyalahgunaan wewenang apabila jabatan tersebut disalahgunakan, untuk memaksa orang lain memberikan sesuatu. Kata dia, korban pemerasan haruslah orang yang memiliki kepentingan hukum atau sedang berurusan langsung dengan kewenangan jabatan pelaku.
“Jadi kalau tidak ada hubungan dengan kewenangan pelaku, itu berarti tidak termasuk pasal 12 e,” ujarnya.
Lanjut Mudzakir, dia menyinggung peristiwa 5 Desember 2025 lalu, terkait keputusan sepihak Tirza dan Chi Hoon menunjuk pengacara baru dari Amar Lawfirm menggantikan posisi Didik Ferianto, untuk pendampingan hukum di kasus UU ITE.
Didik adalah eks pengacara Tirza dan Lee yang penunjukannya disebut atas rekomendasi Redy. Didik menerima uang muka Rp700 juta atas jasanya, 11 Maret 2025 lalu, disertai tanda terima kuitansi. Penyerahan duit itu berlangsung di Kantor Tirza dan Chi Hoon, PT Savana Animasi, turut dihadiri Redy.
Mudzakir berpendapat, bahwa dapat dikatakan adanya unsur paksaan. Hal itu apabila Tirza dan Chi Hoon, melakukan sesuatu hanya untuk menuruti kehendak daripada pelaku.
“Kalo masih ada kebebasan untuk melalukan, memilih, mengganti pengacara dan seterusnya. Juga terkait pemerasan, maka itu tidak masuk unsur,” katanya.
Sebelumnya, Rabu 17 Desember 2025 lalu, KPK RI menggelar OTT dan memboyong 9 orang termasuk 3 jaksa bertugas di wilayah Banten. Namun Jumat (19/12), sekitar pukul 00.00 WIB, KPK menyerahkan seluruh hasil operasi senyap nya ke Kejagung RI.
Sebab Kejagung RI sejak November, telah lebih dulu memproses bawahannya dan pihak yang terjerat dalam pusaran perkara ini, tepatnya 24 November 2025. Para Jaksa itu adalah,: Herdian Malda Ksatria, Mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Rivaldo Valini, eks Penuntut Umum di Kejati Banten dan Redy Zulkarnaen eks Kepala Sub Bagian Perpustakaan dan Data Statistik Kriminal, Teknologi Informatika di Kejati. Kasus ini turut menyeret 2 orang yang pernah bekerja untuk Chi Hoon Lee. Yakni, Maria Sisca- penerjemah bahasa Korea dan Didik- Pengacara. (*)

