Exposebanten.com | TANGERANG – Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara tertutup yang melarang wartawan masuk, Rabu (10/6/2026).
Rapat tersebut padahal membahas isu sensitif yang tengah menjadi perhatian publik, yaitu kasus dugaan pelecehan siswa di Kecamatan Sukadiri dan aksi tawuran di kawasan Suvarna Sutera.
Penutupan akses peliputan ini memicu tanda tanya besar di kalangan awak media karena tidak ada alasan resmi yang jelas dari pihak komisi.
Sejumlah jurnalis yang hadir di lokasi tertahan di luar dan tidak diperkenankan mendokumentasikan jalannya RDP.
Salah satu wartawan yang enggan disebutkan namanya mengonfirmasi bahwa dirinya dipanggil langsung oleh pimpinan Komisi II untuk diberitahu status tertutup rapat tersebut.
“Saya dipanggil oleh Ketua Komisi II bersama salah satu anggotanya, kemudian disampaikan bahwa RDP ini bersifat tertutup,” ungkap jurnalis tersebut.
Saat dikonfirmasi setelah rapat, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, H. Saepudin, S.Pd., mengelak telah melarang media.
Ia berdalih bahwa penanganan kasus pelecehan siswa tersebut sudah berjalan di kepolisian.
“Bukannya enggak boleh, RDP hari ini teman-teman udah tahu pasti permasalahan anak siswa pelakunya udah ditahan sama Kapolsek dan Polres,” ujar Saepudin dari Fraksi Partai Gerindra.
Saepudin tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai urgensi pelaksanaan rapat secara tertutup.
Ia langsung mengarahkan untuk menemui anggota Komisi II lainnya, Deden Umar Dani dari Fraksi PDI-P, dengan alasan ada anggota keluarganya yang meninggal dunia.
Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, mengaku terkejut dan belum menerima laporan mengenai agenda RDP tertutup tersebut karena sedang ada kegiatan di luar kantor pasca-sidang Paripurna.
Namun, ia menegaskan bahwa hasil rapat seharusnya dibuka ke publik.
“Saya malah menyarankan agar hasil RDP dipublikasikan. Nanti saya cek ya, tadi Ketua Komisi belum info ada RDP hari ini,” kata Amud saat dihubungi awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dasar aturan yang digunakan untuk membatasi ruang gerak pers dalam rapat yang bermuatan kepentingan publik tersebut. (Abo)

