Exposebanten.com | TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Tigaraksa resmi mengesahkan status hukum pernikahan 176 pasangan dari lima kecamatan melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Sukamulya, Jumat (9/10/2026).
Langkah nyata ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-394 Kabupaten Tangerang sekaligus komitmen penuh pemerintah dalam menjamin legalitas perkawinan dan pemenuhan hak-hak sipil seluruh lapisan masyarakat.
Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Intan Nurul Hikmah, yang hadir langsung dalam acara tersebut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh instansi yang berkolaborasi mendekatkan pelayanan hukum langsung ke tengah masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Tangerang, saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan terima kasih sebesar-besarnya atas kolaborasi yang sangat baik dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, Bagian Kesra Setda Kabupaten Tangerang, para Camat, para Kepala KUA, serta seluruh panitia yang telah bekerja keras memfasilitasi kegiatan ini,” ujar Wabup Intan.
Dalam sambutannya, Wabup Intan menekankan bahwa kepemilikan dokumen hukum perkawinan bukan sekadar formalitas. Ketiadaan status hukum yang tercatat berdampak langsung pada rapuhnya perlindungan hak-hak keluarga, terutama masa depan anak-anak.
Tanpa dokumen resmi, masyarakat akan kesulitan mengakses berbagai layanan publik mendasar, seperti pengurusan akta kelahiran, administrasi kependudukan, hingga akses layanan sosial dan pendidikan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat terus berkolaborasi untuk menghadirkan pelayanan sidang isbat secara gratis dan terjangkau hingga ke tingkat kecamatan.
Sebaran Peserta dari 5 Kecamatan
Pelaksanaan di Aula Kecamatan Sukamulya ini merupakan kelanjutan dari rangkaian program Isbat Nikah Kabupaten Tangerang Tahun 2026 yang sebelumnya telah sukses digelar di Gedung Serba Guna (GSG).
Adapun rincian 176 pasangan yang resmi mendapatkan pengesahan pernikahan pada tahapan kali ini berasal dari:
- Kecamatan Sukadiri: 47 pasangan
- Kecamatan Gunung Kaler: 31 pasangan
- Kecamatan Mekar Baru: 27 pasangan
- Kecamatan Sukamulya: 24 pasangan
- Kecamatan Kresek: 7 pasangan
“Kepada para peserta Isbat Nikah yang berbahagia, saya mengucapkan selamat karena status hukum pernikahan bapak dan ibu sekalian telah resmi terdaftar. Semoga rumah tangga yang dibina makin sakinah, mawaddah, warahmah, serta membawa keberkahan bagi keluarga dan anak-anak tercinta,” pungkas Wabup Intan.
Senada dengan Wakil Bupati, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, M. Yusuf, menegaskan bahwa legalitas pernikahan sangat krusial dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari pengurusan Kartu Keluarga, hak waris, tunjangan, hingga perlindungan hukum bagi istri dan anak.
“Melalui isbat nikah, hak-hak tersebut dapat terjamin dan status keluarga menjadi jelas, sah, dan terlindungi,” tandas M. Yusuf.
Ia menjelaskan bahwa kemudahan pelayanan satu pintu ini didasarkan pada Mahkamah Agung melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling.
Melalui pola sinergi ini, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bergerak bersama di satu lokasi, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan biaya untuk berpindah-pindah instansi. (Abo)

