Exposebanten.com | SERANG – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang turut berpartisipasi dalam Workshop Integritas dan Antikorupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten yang diselenggarakan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (30/10/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, bersama jajaran Pejabat Pengawas dan beberapa Koordinator Kelompok Substansi.
Kegiatan yang diikuti oleh 100 ASN di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Banten ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kesadaran bersama dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, mencegah praktik korupsi, serta mendorong perbaikan tata kelola organisasi dan pelayanan pertanahan.
Plh. Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK, Swasti Putri Mahatmi, dalam pemaparannya menyampaikan bahwa berbagai peristiwa penindakan tindak pidana korupsi, termasuk operasi tangkap tangan (OTT), harus menjadi bahan introspeksi dan pembelajaran bagi seluruh jajaran.
“Peristiwa OTT jangan hanya dipandang sebagai penindakan, tapi harus menjadi titik awal pembenahan. Integritas tidak akan tumbuh kalau hanya dituntut dari pegawai bawah tanpa keteladanan pimpinan,” tegasnya.
Menurutnya, penindakan bukan satu-satunya aspek yang perlu menjadi perhatian, tetapi harus diikuti dengan upaya pencegahan dan pembenahan secara menyeluruh.
Ia juga menekankan bahwa penguatan integritas tidak dapat hanya dibebankan kepada pegawai di tingkat pelaksana. Pimpinan harus menjadi teladan sekaligus memastikan sistem dan lingkungan kerja mendukung penerapan nilai-nilai integritas.
Senada dengan hal tersebut, Inspektur Wilayah III Kementerian ATR/BPN, Mujahidin Ma’ruf, mengingatkan bahwa integritas harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar menjadi slogan atau pemahaman normatif. Kepatuhan terhadap aturan, keberanian menolak penyimpangan, keteladanan pimpinan, serta pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel merupakan bagian penting dalam membangun organisasi yang bersih.
Ia juga mengajak seluruh ASN untuk terbuka terhadap kritik, melakukan introspeksi, dan menjadikan setiap tantangan sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri maupun sistem kerja organisasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa penguatan budaya antikorupsi harus dimulai dari kesadaran pribadi setiap ASN. Upaya penindakan terhadap pelanggaran perlu berjalan beriringan dengan langkah pencegahan, mitigasi risiko, dan pembentukan lingkungan kerja yang menjunjung tinggi integritas.
Harison juga mengingatkan bahwa berbagai peristiwa yang terjadi harus dijadikan pelajaran berharga untuk melakukan perubahan. Tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki diri dan organisasi selama seluruh jajaran memiliki kemauan serta komitmen untuk berubah.
“Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan penindakan, harus dengan mitigasi dan pencegahan. Perubahan dimulai dari diri sendiri, baru ditularkan ke lingkungan kerja. Tidak ada kata terlambat untuk berbenah,” kata Harison.
Menurutnya, perubahan tidak cukup hanya dengan mengikuti arahan pimpinan, tetapi harus tumbuh dari kesadaran masing-masing individu dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sebagai tindak lanjut workshop, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan dan penyusunan mitigasi manajemen risiko oleh sembilan satuan kerja di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Banten.
Dalam sesi tersebut, setiap satuan kerja didorong untuk mengidentifikasi potensi risiko, menyusun rencana aksi, memperkuat pengawasan pimpinan, serta merumuskan langkah pengendalian yang sesuai dengan kondisi dan tantangan di lingkungan kerja masing-masing.
Kegiatan ini turut menghadirkan Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Pengembangan Kepatuhan Intern dan Manajemen Risiko, Direktorat Kepatuhan Intern, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Husnirokhim Nurdin Alim, sebagai narasumber.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan komitmen seluruh jajaran terhadap penerapan nilai-nilai integritas dalam pelaksanaan tugas.
Melalui penguatan budaya antikorupsi, mitigasi risiko, serta peningkatan pengawasan internal, diharapkan tercipta tata kelola organisasi yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
Pada akhirnya, budaya antikorupsi bukan sekadar pemahaman yang diperoleh melalui kegiatan pembelajaran, melainkan harus diwujudkan secara konsisten melalui sikap dan tindakan setiap ASN dalam memberikan pelayanan pertanahan yang bersih dan terpercaya bagi masyarakat. ***
