Exposebanten.com | JAKARTA — Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Rabu (3/6/2026).
Ketiga pejabat strategis tersebut ditahan setelah sehari sebelumnya dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto menyusul temuan kejanggalan dalam proyek tersebut.
Dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan modus yang digunakan para tersangka.
Mereka diduga menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka sendiri untuk mengelola mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tanpa memenuhi syarat.
Yayasan-yayasan tersebut bahkan disebut menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya dari program yang didanai APBN.
Selain penyimpangan pengelolaan yayasan, penyidik mengungkap adanya intervensi dari Dadan dkk terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Akibatnya, Kerangka Acuan Kerja pengadaan barang dan jasa disusun tidak sesuai kebutuhan riil, sarat markup (penggelembungan) harga, dan telah sepenuhnya direalisasikan.
Beberapa barang yang dikorupsi meliputi:
• Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih $1 miliar (sekitar Rp 1 triliun).
• Pengadaan 32.000 pasang sepatu dan lebih dari 31.000 tablet.
• Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka langsung ditahan di Rutan Salemba untuk mempermudah pendalaman alat bukti dan aliran dana.
Hingga saat ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung masih terus menggeber proses penyidikan.
Korps Adhyaksa menegaskan bahwa pendalaman kasus masih berjalan guna mengumpulkan fakta baru, menyita alat bukti tambahan, serta merangkai kronologi lengkap peristiwa yang menjadi objek perkara korupsi ini. ***

