Exposebanten.com | LEBAK — Kabupaten Lebak kembali menjadi pusat perhatian nasional setelah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni meluncurkan Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat 2025–2029 di Imah Gede Kasepuhan Pasir Eurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Sabtu (6/6/2026).
Dalam acara strategis ini, 10 Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari berbagai penjuru Tanah Air menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat.
Peluncuran peta jalan (roadmap) ini menandai keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan mempercepat pengakuan hak masyarakat adat atas wilayah kelola mereka.
Kebijakan ini sekaligus dirancang untuk mendukung pelestarian ekosistem hutan yang dijalankan berbasis kearifan lokal.
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menyambut hangat peluncuran tersebut dan menilai kebijakan ini sangat penting bagi daerahnya.
“Penetapan ini merupakan bentuk nyata pengakuan negara terhadap keberadaan serta hak-hak masyarakat adat dalam mengelola dan menjaga kelestarian hutan,” ujar Amir.
Ia optimis status hutan adat ini akan menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan sekaligus membuka peluang ekonomi berkelanjutan bagi warga.
Senada dengan hal tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan dokumen peta jalan ini akan menjadi pedoman utama untuk merampungkan berbagai usulan hutan adat di Nusantara.
Langkah ini diambil guna menjamin perlindungan budaya dan hak masyarakat, sekaligus memastikan hutan tetap berfungsi optimal di tengah tantangan zaman.
Pemilihan lokasi di Kabupaten Lebak bukanlah tanpa alasan. Wilayah ini memiliki komunitas adat Kasepuhan yang kuat, menjadikannya representasi ideal dalam mendukung tata kelola hutan yang adil, inklusif, dan ramah lingkungan. ***

