Exposebanten.com | SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten resmi menjalin kerja sama strategis melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Rabu (22/4/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat penegakan hukum dan memberantas praktik mafia tanah di wilayah Banten.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Arief Muliawan, menegaskan bahwa kolaborasi ini harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Ia mewanti-wanti agar kesepakatan ini tidak berhenti sebagai dokumen administratif belaka.
“Kerja sama ini harus benar-benar efektif di lapangan dan memberikan dampak langsung, bukan sekadar formalitas di atas kertas,” ujar Arief dalam sambutannya.
Kolaborasi Formal dan Materiil
Arief menjelaskan, peran Kejaksaan sangat krusial karena BPN terbatas pada pemeriksaan administratif (formal).
Sementara itu, penyelesaian sengketa tanah yang kompleks sering kali membutuhkan pembuktian secara materiil yang menjadi ranah hukum Kejaksaan. Sinergi ini diharapkan mampu menangani persoalan pertanahan secara komprehensif.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kanwil BPN Banten, Harison Mocodompis, menyebut komunikasi yang intens sebagai kunci suksesnya kolaborasi ini.
Ia berkomitmen menjalankan kebijakan pemerintah dengan prinsip integritas dan profesionalisme.
“Kita tinggal menjalankan kebijakan pemerintah secara tepat (proper), hati-hati (prudent), serta penuh integritas. Harapannya, ini menjadi tonggak penting menjembatani kebijakan pusat ke daerah,” kata Harison.
Kejaksaan Siap All-Out
Dari sisi penegakan hukum, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, menyatakan kesiapan seluruh jajarannya untuk mendukung BPN.
Dukungan tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari Intelijen hingga Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Kami siap bergotong royong dengan semangat bersih dan berintegritas. Ke depan, penguatan ini akan diteruskan hingga ke tingkat daerah melalui MoU antara Kejaksaan Negeri dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota,” tegas Bernadeta.
Acara yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kejati Banten Ardito Muwardi, jajaran Direktur dari Kementerian ATR/BPN, serta para Kepala Bidang di lingkungan Kanwil BPN Banten.
Melalui sinergi ini, kedua instansi optimis pelayanan pertanahan kepada masyarakat akan berjalan lebih optimal dan transparan. (Abo)
