Foto: ilustrasi dana BOS ditelan Kepsek
Exposebanten.com | TANGERANG – Dugaan praktik lancung dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menyeruak di Kabupaten Tangerang.
Kali ini, SD Negeri Sukamulya 1 Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang menjadi sorotan tajam Aktivis asal Kabupaten Tangerang mengungkap adanya indikasi rekayasa laporan keuangan hingga ratusan juta rupiah yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Aktivis Kabupaten Tangerang, Zamaluddin Rambe menegaskan bahwa diriya telah mengantongi bukti awal terkait dugaan korupsi Dana BOS Reguler tahun anggaran 2024 dan 2025 di sekolah tersebut.
Rambe menyatakan siap menyeret Kepala Sekolah (Kepsek) ke ranah hukum dengan bukti dugaan yang ia kantongi.
“Saya menemukan fakta di lapangan yang sangat kontras dengan laporan yang dikirimkan Kepsek ke Kementerian. Ada dugaan kuat laporan tersebut direkayasa, mulai dari mark-up anggaran hingga kerja sama ‘gelap’ dengan pihak ketiga,” ujar Rambe dengan nada tegas, Jumat (24/4/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, SDN Sukamulya 1 yang memiliki sekitar 455 siswa ini menerima kucuran dana BOS tahun 2025 dalam dua tahap dengan total mencapai Rp414.050.000.
Menurut Rambe, kecurigaan mencuat pada dua pos anggaran raksasa:
- Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Menelan biaya fantastis sebesar Rp185 juta lebih selama setahun. Namun, investigasi LBH menemukan tidak ada perubahan fisik yang signifikan di sekolah. odusnya diduga dilakukan melalui aplikasi SIPLah, di mana jumlah barang yang dipesan jauh lebih sedikit daripada yang tertera di kwitansi faktur.
- Pengembangan Perpustakaan: Anggaran sebesar Rp41 juta diduga dimanipulasi melalui kerja sama dengan distributor buku untuk menerbitkan berita acara penyerahan barang fiktif atau yang nilainya telah digelembungkan (mark-up).
Tak hanya tahun 2025, jejak digital laporan tahun 2024 dengan total dana Rp404.040.000 juga menunjukkan pola serupa, yang mengindikasikan bahwa dugaan praktik korupsi ini dilakukan secara sistematis.
Desakan Transparansi dan Jalur Hukum
Rambe menjelaskan bahwa laporan ke Kementerian bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak akuntabilitas.
“Jika laporan didepak dengan data palsu, ini sudah masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kami akan segera melaporkan Kepsek ke Tipikor Polresta Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Keresahan ini rupanya juga dirasakan oleh wali murid. Beberapa orang tua siswa yang ditemui di lingkungan sekolah mengaku tidak pernah mengetahui rincian penggunaan dana BOS karena pihak sekolah dinilai tertutup dan tidak transparan.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SDN Sukamulya 1 belum bisa ditemui untuk dimintai keterangan. Ruang kerjanya tampak tertutup saat media mencoba melakukan konfirmasi langsung.
“Jika terbukti, pihak-pihak yang memakan uang hak siswa ini wajib hukumnya masuk penjara,” tutup Rambe. ***
