Ko Aseng (tengah) saat di wawancara didepan Kantor Desa Kandawati (Dok/Abo)
Exposebanten.com | TANGERANG – Proses pengalihan lahan wakaf milik Masjid Syekh Hasan Basri seluas 5.660 meter persegi di wilayah Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler Kabupaten Tangerang kini tengah menjadi sorotan tajam.
Pihak pengembang, PT Wintraco, mengeklaim telah menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada pihak desa sebagai “fee” pengurusan, yang belakangan dituding sebagai praktik pungutan liar (pungli).
Perwakilan PT Wintraco, Ko Aseng, mengungkapkan bahwa uang tersebut diserahkan dalam dua tahap: Rp25 juta tunai dan Rp25 juta melalui transfer bank. Menurutnya, permintaan dana sebesar Rp1.200 per meter persegi itu terasa janggal karena objek tanah yang diperjualbelikan berstatus wakaf.
“Uang itu sudah kami serahkan langsung. Kami menilai permintaan dari pihak desa tersebut sudah mengarah pada pungutan liar. Komunikasi kami sempat terputus karena setelah itu masih ada lagi permintaan kasbon dari pihak desa,” ujar Ko Aseng kepada Wartawan, Rabu (23/4/2026).
Ia juga menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum atas kejadian ini.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Kandawati, Sumarni, memberikan klarifikasi. Ia tidak menampik adanya penerimaan dana sebesar Rp50 juta dari pihak pengembang.
Namun, Sumarni menegaskan bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi keperluan administratif desa terkait pengurusan lahan tersebut.
Kasus ini kini memicu keresahan warga yang mempertanyakan transparansi tata kelola aset keagamaan serta integritas administrasi di tingkat desa. (Abo)
