Exposebanten.com | TANGERANG – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Kabupaten Tangerang dinilai melakukan pembangkangan nyata terhadap regulasi daerah.
Organisasi yang menghimpun kepala desa dan perangkat desa ini kedapatan menggelar kegiatan di Hotel Seruni, Bogor, Jawa Barat, pada 7 hingga 8 Oktober 2026.
Kegiatan bertajuk “Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa: Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum)” tersebut menuai kritik tajam karena menabrak aturan efisiensi anggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Seruni Bogor Jawa Barat pada tanggal 07 s/d 8 oktober 2026,” ujar Edwin dalam rilisnya.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: B/100.3.4/13505/BAPPEDA/2025. Aturan tersebut secara eksplisit melarang dan membatasi pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas atau rapat di luar daerah sebagai langkah konkret efisiensi dan penghematan di tengah kondisi ekonomi yang menuntut keketatan belanja daerah.
“Ini adalah bentuk ketidakpatuhan yang nyata dan sangat disayangkan. APDESI sebagai organisasi mitra pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan dan teladan dalam menaati regulasi daerah, bukan justru menjadi pelopor pelanggaran,” ungkap Edwin kecewa.
Edwin juga mempertanyakan urgensi pemilihan lokasi di luar kota. “Apakah sudah tidak ada lagi tempat di Kabupaten Tangerang untuk melaksanakan kegiatan tersebut,” sambungnya.
Dalam rilis tersebut, terdapat tiga poin krusial yang disorot terkait pelanggaran yang dilakukan oleh APDESI Kabupaten Tangerang:
- Pembangkangan Terhadap SE Bupati: Sebagai mitra pemerintah, APDESI dinilai inkonsisten dan secara terang-terangan melanggar pembatasan perjalanan dinas luar daerah yang telah diatur ketat oleh Bupati Tangerang.
- Pelanggaran Prinsip Efisiensi Anggaran: Pelaksanaan kegiatan di luar daerah memicu pembengkakan biaya akomodasi, transportasi, dan uang saku. Anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pemberdayaan desa justru dihamburkan demi kegiatan luar daerah yang urgensi serta output-nya dinilai tidak jelas.
- Potensi Maladministrasi: Kegiatan luar daerah yang menabrak aturan kepala daerah ini dinilai rawan terhadap praktik mark-up anggaran serta penyalahgunaan wewenang oleh oknum pengurus. Hal tersebut mencederai prinsip good governance dan berpotensi melanggar hukum jika terbukti merugikan keuangan negara atau desa.
Edwin menegaskan bahwa pemborosan anggaran dengan dalih rapat di luar daerah ini sangat tidak peka terhadap kondisi keuangan daerah, serta tidak dapat dibenarkan baik secara moral maupun administratif.
Ia mendesak APDESI untuk kembali fokus pada fungsinya sebagai motor penggerak pembangunan desa, bukan menjadi pelopor pelanggaran aturan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPC APDESI Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pelanggaran aturan tata kelola anggaran dan studi luar daerah tersebut. (*)

