Exposebanten.com | RUBRIK – Menjaga keharmonisan dalam keberagaman kini menjadi tantangan nyata bagi negara-negara bermayoritas Muslim di dunia.
Konsep pluralisme, yang menekankan penghormatan terhadap perbedaan agama dan budaya, menuntut negara-negara tersebut untuk tidak hanya fokus pada kelompok mayoritas, melainkan juga menjamin keadilan dan hak hidup bagi kelompok minoritas.
Prinsip toleransi dan keadilan ini sebenarnya bukanlah hal baru.
Kitab suci Al-Qur’an secara eksplisit menegaskan larangan memaksakan keyakinan beragama kepada orang lain.
Secara historis, praktik ini bahkan sudah sukses diterapkan sejak zaman Kekhalifahan Abbasiyah, di mana ilmuwan dan masyarakat dari berbagai latar belakang etnis serta agama dapat hidup berdampingan dan bekerja sama memajukan ilmu pengetahuan.
Dalam perkembangannya, sejumlah negara seperti Indonesia dan Maroko telah berhasil mengimplementasikan nilai-nilai pluralisme ini.
Kedua negara tersebut secara aktif membuka ruang bagi kelompok minoritas untuk beribadah dengan tenang sekaligus berpartisipasi dalam panggung politik nasional.
Meski demikian, penerapan pluralisme di era modern saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Keharmonisan sosial kerap kali terganggu oleh maraknya politik identitas yang digunakan demi kepentingan segelintir kelompok.
Selain itu, masalah diskriminasi sosial yang mengakar serta ancaman global seperti ekstremisme dan intoleransi menjadi kerikil tajam yang mempersulit terwujudnya kesetaraan.
Pada akhirnya, merawat pluralisme di negara Islami ibarat menjaga keseimbangan agar semua lapisan masyarakat dapat hidup berdampingan secara aman.
Hal ini tidak dapat instan, melainkan membutuhkan pemahaman mendalam serta kerja sama erat dari seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan ruang hidup yang saling menghargai. ***

