ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Peningkatan jalan Paving Blok yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten Tangerang Melalui Dinas Perumahan,Pemukiman dan Pemakaman (DPPP) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh CV. Serbadua yang menelan biaya hingga Rp150 juta. Saat pelaksanaan pemasangan paving blok diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) , Yang berlokasi di Desa Rajeg Mulya RT 03 RW 06 Kecamatan Rajeg
Pasalnya, saat pelaksanaan pada hamparan dasar pemasangan paving blok tidak menggunakan hamparan base couse atau agregat, melainkan menggunakan pasir urug.
ExposeBanten.com berupaya menggali keterangan kepada pihak Dinas, untuk mendapatkan keterangan pengawas. Dari mulai Pak OI, Pak SLN dan Pak JYI berhasil terkonfirmasi.
Namun, ketiga pengawas tersebut menuturkan bukan bagian pengawasannya.
“bukan saya pengawasnya pak,” jelasnya pada pesan tertulis yang diterima ExposeBanten.com, Minggu (26/10/2025).
ExposeBanten.com juga mendapatkan informasi bahwa proyek jalan paving blok tersebut milik Hasan.
Melalui pesan whatsap ExposeBanten.com mencoba menghubungi Hasan untuk mendapatkan keterangan. Namun Hasan enggan menjawab pesan yang diberikan
Sampai saat ini ExposeBanten.com belum mendapatkan keterangan resmi dari Dinas Perumahan,Pemukiman dan Pemakaman maupun pihak Kontraktor CV. Serbadua.
(Irfan)
