Foto: Didik Purnomo, Kepala Kantah Kabupaten Tangerang
Exposebanten.com | TANGERANG — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang resmi menerapkan prinsip First In First Out (FIFO) untuk memberikan jaminan kepastian dan transparansi penuh kepada masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah.
Sistem FIFO ini memastikan setiap berkas permohonan, khususnya layanan pengukuran dan peralihan hak, diproses secara tertib sesuai urutan kedatangan.
Kebijakan ini diterapkan untuk menghapus celah “titip berkas” dan menghilangkan ketidakpastian waktu yang selama ini sering dikeluhkan warga.
Dalam mendukung transformasi digital Kementerian ATR/BPN, Kantah Kabupaten Tangerang kini mengunci skema waktu layanan peralihan hak elektronik menjadi maksimal 10 hari kerja, 3 hari dalam kegiatan verifikasi BPHTB, 2 hari proses pembuatan AJB, dan 5 hari bisnis proses di Kantor Pertanahan.
Kepala Kantah Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo, menegaskan bahwa esensi dari transformasi layanan ini adalah kejelasan informasi di setiap tahapan.
“Pelayanan yang baik bukan hanya cepat, tetapi juga pasti. Masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses permohonannya, tahapan yang sedang berjalan, serta apa yang menjadi tindak lanjut dari setiap proses tersebut,” ujar Didik dalam briefing pagi, Kamis (13/8/2026).
Didik juga meminta seluruh jajaran petugas pertanahan untuk menjaga kedisiplinan dan komitmen tinggi.
“Setiap permohonan masyarakat harus ditangani secara akuntabel tanpa ada proses yang ditutup-tutupi, demi mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan modern,” pungkas Didik. (Abo)

