Exposebanten.com | TANGERANG – Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Gedung Bupati Tangerang, Kamis (13/8/2026) siang.
Mengusung rapor tebal bertajuk “Catatan Merah Rezim Maesyal–Intan”, mereka menuntut tindakan konkret atas bobroknya berbagai sektor publik dan mendesak pencopotan sejumlah pejabat teras yang dinilai tidak becus bekerja.
Gerakan moral yang dimulai pukul 13.00 WIB ini menegaskan bahwa kepemimpinan Bupati Maesyal Rasyid dan Wakil Bupati Intan Nurul Hikmah sedang berada dalam masa ujian komitmen.
Mahasiswa menyatakan tidak akan menoleransi jawaban normatif, rapat evaluasi internal, atau janji manis di atas kertas.
Mereka menuntut keberpihakan nyata terhadap nasib rakyat Kabupaten Tangerang yang dinilai kian terpinggirkan.
Dua organisasi mahasiswa terbesar ini membawa 13 poin tuntutan krusial. Secara menohok, mereka meminta Bupati Maesyal Rasyid segera membersihkan kabinetnya dari pejabat yang berkinerja buruk.
Empat jabatan mentereng yang didesak untuk segera dicopot antara lain:
• Kepala Satpol PP: Dinilai mandul dalam menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2023.
• Kepala BPKAD: Dianggap gagal total dalam menjaga aset-aset berharga milik daerah.
• Kepala DTRB: Bertanggung jawab atas semrawutnya tata ruang dan maraknya bangunan liar.
• Kepala Inspektorat: Dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan internal secara maksimal.
Selain itu, Direktur Utama PD Pasar juga menjadi sasaran tembak mahasiswa untuk dievaluasi akibat mangkraknya proyek pembangunan Pasar Korelet.
Catatan merah ini juga membeberkan carut-marut tata kelola wilayah dari hulu ke hilir. Di sektor agraria dan lingkungan, mahasiswa menuntut kompensasi riil bagi petani korban gagal panen (sesuai Perda No. 6/2021), normalisasi irigasi, serta pembatalan usulan alih fungsi lahan pertanian.
Pemerintah daerah juga dihantam isu lingkungan akibat buruknya penanganan Satgas Sampah, kebakaran TPA Jatiwaringin, serta dugaan perampasan aset daerah oleh pengembang Perumahan Royal Permata.
Di sisi lain, sengketa hak warga terdampak RSUD Tigaraksa dan suburnya praktik percaloan tenaga kerja berkedok outsourcing menjadi bukti nyata lemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat kecil.
Aksi gabungan HMI dan GMNI ini menjadi tamparan keras bagi efektivitas birokrasi di bawah kendali Maesyal–Intan.
Mahasiswa menegaskan bahwa rotasi atau pencopotan jabatan bukan sekadar urusan administratif, melainkan pertanggungjawaban moral atas kinerja buruk yang berdampak langsung pada kesengsaraan publik.
HMI dan GMNI kini menyerukan gerakan perlawanan bersama petani, nelayan, dan seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal ketat 13 tuntutan ini.
Publik kini menunggu, apakah duet Maesyal–Intan memiliki keberanian politik untuk mengeksekusi rapor merah ini dengan langkah nyata, atau justru memilih bersembunyi di balik formalitas seremonial kekuasaan.
Adapun 13 tuntutan yang suarakan Mahasiswa di antaranya:
1.Meminta pemerintah mewujudkan kompensasi bagi petani yang mengalami gagal panen sesuai dengan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2021.
2. Mendorong normalisasi irigasi guna menjamin keberlangsungan sektor pertanian sekaligus meningkatkan produktivitas petani.
3. Mendesak Bupati Tangerang mencabut usulan alih fungsi lahan yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat serta mengancam keberlanjutan lahan pertanian.
4. Mendesak evaluasi terhadap Satuan Tugas Sampah dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan persoalan persampahan di Kabupaten Tangerang.
5. Meminta Bupati Tangerang meninjau kembali izin pembangunan Perumahan Royal Permata yang diduga melakukan penguasaan atau perampasan aset daerah.
6. Mendesak evaluasi terhadap Direktur Utama PD Pasar terkait mangkraknya pembangunan Pasar Korelet.
7. Mendesak evaluasi terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan TPA Jatiwaringin guna mempertanggungjawabkan persoalan kebakaran yang terjadi.
8. Mendesak Bupati Tangerang mencopot Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena dinilai tidak mampu melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023.
9. Mendesak pemberantasan praktik percaloan dan penipuan dalam rekrutmen tenaga kerja yang mengatasnamakan outsourcing, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap proses rekrutmen tenaga kerja.
10. Meminta Bupati Tangerang mengembalikan hak warga yang terdampak pembangunan RSUD Tigaraksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
11. Mendesak pencopotan Kepala BPKAD karena dinilai tidak mampu menjaga aset-aset daerah.
12. Mendesak pencopotan Kepala DTRB serta evaluasi terhadap seluruh jajarannya karena dinilai masih banyak ditemukan bangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang.
13. Mendesak Bupati Tangerang mencopot Kepala Inspektorat karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan fungsi pengawasan secara maksimal. ***

