
ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – PT. Langkah Terus Jaya (LTJ) Pengembang Pusat Niaga Mega Ria Cikupa, yang melaksanakan pembangunan proyek tersebut abaikan Surat Perintah Penghentian Pelaksana Penggunaan Bangunan (SP4B) dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.
Menurut informasi yang didapat dari warga sekitar lokasi proyek pembangunan pusat niaga Mega Ria Cikupa, Pihak PT. LTJ kembali melakukan aktifitas proyek.
“Proyek yang Deket tukang buah masih ada aktifitas,” Ujar Warga yang enggan dikutip namanya melalui pesan Whatsap, kepada ExposeBanten.com, Pada Jumat (25/7/2025) malam.
Sebelumnya diberitakan, Surat Perintah Penghentian Pelaksana Penggunaan Bangunan (SP4B) sudah diterima dari Dinas Tat Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang ke pihak PT. Langkah Terus Jaya (LTJ) selaku pengembang Pusat Niaga Mega Ria Cikupa.
Dedi pihak PT. LTJ mengatakan, mulai hari ini Kamis (24/7) kemarin. Pihaknya sudah menghentikan aktivitas kegiatan proyek pembangunan Pusat Niaga Mega Ria Cikupa.
“Seperti yang sudah saya sampaikan ke media, saya sudah menerima dan sudah membaca surat SP4B dari DTRB, hari ini aktivitas proyek dihentikan sementara, kita ikuti aturan, bahkan dari awal,” ujarnya kepada awak media.
Selain itu juga, kalau PT.LTJ saat ini sedang memproses peil banjir di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang.
“Saat ini kami juga sedang mengurus Peil Banjirnya di Dinas Bina Marga,” bebernya.
Sementara, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang belum mengetahui kegiatan yang dilaksanakan pihak PT. LTJ.
Sampai berita ini diterbitkan, DTRB Kabupaten Tangerang belum terkonfirmasi.
(AboSopian)