June 6, 2025
IMG_20250604_171259

ExposeBanten.com | Kab.Tangerang – Aktivitas galian tanah di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung kecamatan kronjo Kabupaten Tangerang kembali menuai sorotan. Pasalnya, meski sebelumnya sudah ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Tangerang, kegiatan tersebut kini kembali berjalan seakan-akan tidak menghiraukan.

 

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pihak pengelola Galian Tanah tersebut kebal hukum. Hal ini diungkapkan salah satu aktivis kelahiran Kecamatan Kronjo.

 

“Kami bingung, kenapa bisa beroperasi lagi padahal dulu sempat ditutup oleh Satpol-PP kabupaten Tangerang. Apakah hukum hanya berlaku sesaat,” ujarnya.

 

Hal senada juga disampaikan, Warga sekitar mengaku resah dengan dampak lingkungan dan keselamatan yang ditimbulkan akibat aktivitas galian yang terus berlangsung.

 

“Selain menimbulkan kerusakan jalan, truk-truk pengangkut tanah juga kerap mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan lainnya,” ucap warga yang enggan dikutip namanya.

 

Sementara, Kepala Desa (Kades) Bakung Kecamatan Kronjo, Dwi Ari Setyantoro, menyampaikan bahwa kegiatan galian tanah yang berada di wilayahnya, tanpa ada ijin dari pemerintah Desa Bakung.

 

“Enggak ada ijin, tidak ada berhentinya siang malam, memaksa galian jalan terus diduga yang punya galian tanah kebal hukum,” ucap Kades Ari kepada ExposeBanten.com, Rabu (4/5/2025).

 

Dirinya juga katakan, akan segera menghadap Bupati untuk menindak lanjuti kegiatan galian tanah yang berada di wilayahnya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa galian tanah yang sekarang beroperasi sempat dilakukan penyetopan oleh pihak satpol-PP Kabupaten Tangerang.

 

Kendati demikian, galian tanah tersebut terus beroperasi seakan-akan tidak menghiraukan peringatan dari pihak pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Satpol-PP.

 

Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum wilayah seperti Forkompincam Kronjo. Kecamatan, Polsek, dan Koramil.

 

Sejumlah aktivis lingkungan dan tokoh masyarakat mendesak agar pemerintah daerah, khususnya Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup, segera turun tangan dan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan.

 

“Penutupan tidak boleh hanya formalitas. Kalau sudah terbukti melanggar, harus ada tindakan hukum yang nyata, bukan hanya penyegelan sesaat,” tegas salah satu aktivis.

 

Aliansi Pemantau kinerja aparatur negara republik Indonesia, Cecep Rohana selaku Ketua angkat bicara soal yang terjadi di kegiatan galian tanah yang berada di Kampung Kandang Gede Desa Bakung Kecamatan Kronjo.

 

“Untuk penutupan galian tanah ini, kita semua harus kompak, dan pertanyakan kinerja Forkompincam Kronjo,” tuturnya.

 

Dirinya juga menegaskan bahwa Satpol-PP Kabupaten Tangerang sudah bergerak menutup, seharusnya Trantib Kecamatan Kronjo mengawasi dan melaporkan segala sesuatu yang sudah dilakukan oleh Satpol-PP, agar sesegera mungkin ditindaklanjuti.

 

Atas kejadian ini, masyarakat berharap kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang segera ambil tindakan sesuai dengan aturan yang ada. (Aripin)

Please follow and like us:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *