
ExposeBanten.com | Tangerang – Pelanggaran undang-undang PERS pasal 18 Ayat (1) No.40 Tahun 1999 kembali terjadi, saat sekelompok awak media hendak melakukan tugas dan fungsinya (Peliputan) acara dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang di Hotel Yasmin yang terletak di Kelurahan Binong Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang, pada Selasa (25/2/2025).

Sekelompok awak media ini di stop dan di hadang depan gerbang masuk Hotel Yasmin, oleh Oknum Security Hotel Yasmin.
Salah satu Security yang berinisial BDN yang di duga kuat komandan Regu, Menghampiri wartawan dan mengatakan,” ada apa pak, lalu Salah satu awak media mengatakan, Mohon izin pak kita mau meliput kegiatan BOSDA dari Dinas Pendidikan.
Namun Security tersebut tetap tidak memperbolehkan Awak media untuk masuk tanpa alasan yang jelas.
Kembali awak media menanyakan wewenang atau instruksi dari siapa sehingga awak media tidak diperkenankan masuk untuk melakukan Peliputan?
Tidak mau mendengarkan pernyataan dari awak media, sehingga sempat terjadi adu mulut antar awak media dan Oknum petugas Security, namun Oknum Security bersikukuh tidak mengizinkan awak media masuk, untuk melakukan Peliputan.
Sesuai Pasal 18 Ayat (1) UU PERS Setiap orang yang secara sengaja, melarang menghalang-halangi pelaksanaan tugas dari pada PERS, maka dapat di jerat dengan Pasal 4 Ayat 2 dan Ayat 3 dengan pidana paling lama 2 (Dua Tahun penjara) atau denda paling banyak 500.000.000,00 (Lima ratus juta) tegas seorang Awak media.
Sementara itu pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, saat di konfirmasi awak media, mengatakan,” pihak dari Dinas Pendidikan tidak ada larangan insan PERS untuk melakukan Peliputan,” ucapnya kepada wartawan.
“Sebab pihak nya tau kalau Publikasi pekerjaan dari pada Insan PERS, tapi mungkin pihak dari Security juga dapat himbauan dari pihak Management Hotel Tutupnya,” seorang pihak dinas pendidikan yang enggan dikutip namanya.
(Red)