Exposebanten.com | INDRAMAYU – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indramayu, khususnya para pendukung pasangan Lucky Hakim-Syaefudin pada Pilkada 2024, pasca ditahannya Wakil Bupati Indramayu Syaefudin oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Wakil Bupati (Wabup) Syaefudin ditahan terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022–2025 dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp18,79 miliar.
Lucky mengaku prihatin atas perkara hukum yang menjerat pasangannya tersebut. Ia mengatakan selama ini memilih irit bicara bukan tanpa alasan.
“Selama ini saya irit bicara karena ingin menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin memperkeruh suasana, kita dinginkan dengan tidak banyak komentar,” ujar Lucky, Senin (25/10/2026).
Ia menyadari, ditahannya Syaefudin telah memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat, baik dari kubu pro maupun kontra. Tak sedikit cemoohan dan kecaman yang datang dari mantan tim sukses dan para pendukung melalui platform media sosial.
Atas kondisi tersebut, Lucky menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada simpatisan yang telah memberikan kepercayaan dan suaranya kepada pasangan Lucky-Syaefudin pada Pilbup Indramayu 2024.
Meski demikian, Lucky menegaskan dirinya tetap bertanggung jawab penuh menjalankan amanah sebagai kepala daerah hingga akhir masa jabatan.
Ia memastikan roda pemerintahan Kabupaten Indramayu tetap berjalan optimis dan pelayanan publik tidak boleh terganggu.
“Saya instruksikan kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) untuk tetap fokus menjalankan tugas, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat luas,” tegasnya.
Untuk menjaga kelancaran pemerintahan, tugas-tugas yang sebelumnya menjadi tanggung jawab wakil bupati akan dialihkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran dinas terkait.
Lucky juga meminta masyarakat untuk tidak mencampuradukkan perkara hukum yang menjerat Syaefudin dengan kepemimpinannya saat ini.
Ia menekankan, kasus tersebut terjadi saat Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024, bukan saat menjabat sebagai wakil bupati.
Dalam perkara ini, penyidik Kejati Jabar juga menahan satu tersangka lain berinisial IH. Lucky menghormati proses hukum dan mengingatkan bahwa penetapan tersangka bukanlah vonis akhir.
“Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, proses hukum terhadap Syaefudin masih berjalan dan berhak mendapat pembelaan. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan akhir mengenai kesalahan seseorang, karena pembuktian tetap dilakukan melalui proses peradilan,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Lucky berharap visi dan misi pemerintahan yang telah dijanjikan kepada masyarakat tetap dapat dilaksanakan, meski wakilnya sedang menghadapi persoalan hukum.
Pelayanan publik, kata Lucky, harus tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah. (*)
