Exposebanten.com | JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengambil langkah radikal untuk memerangi mafia sampah ilegal di Ibu Kota dengan memerintahkan jajarannya mengumumkan identitas para pelaku pembuang sampah sembarangan langsung ke publik agar jera.
“Supaya tidak mengulang kembali. Kami mengambil tindakan tegas karena sudah satu, dua, kali kami ingatkan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/8).
Instruksi tegas ini ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta menyusul maraknya praktik pembuangan sampah liar yang berulang.
Pemerintah DKI Jakarta kini beralih ke sanksi sosial karena peringatan persuasif sebelumnya tidak digubris oleh para pelaku.
Langkah tegas Pemerintah DKI, identitas pembuang sampah ilegal akan dibuka ke masyarakat luas. Alasannya, pelaku sudah berulang kali melakukan pelanggaran serupa.
Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa praktik ini mayoritas dilakukan oleh pihak swasta nakal. Mereka mengambil sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka), lalu membuangnya di lahan kosong yang bukan peruntukannya.
Dengan mengumumkan nama pelaku atau perusahaan pemungut liar tersebut, Pramono optimistis pihak hotel dan restoran akan langsung memutus kontrak kerja sama karena tidak ingin reputasi bisnis mereka ikut tercoreng.
Ketegasan ini dipicu oleh temuan pembuangan dan penimbunan sampah ilegal berskala besar di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Marulina Dewi, mengonfirmasi bahwa tiga pelaku di lokasi tersebut telah ditangkap dan dijatuhi sanksi administratif total Rp5 juta berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
“Atas pelanggaran tersebut, dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan,” jelas Marulina. ***

