Taufik Hidayat, tersangka penyekapan & penganiayaan YTR
Exposebanten.com | BANDUNG — Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan keji terhadap seorang wanita berinisial YTR (29) di Bandung.
Pelaku diringkus oleh petugas di wilayah Majalaya setelah sempat buron dan ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengonfirmasi bahwa tersangka Taufik Hidayat telah diamankan.
“Menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan, Taufik Hidayat, di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Majalaya,” ujar Hendra, Selasa (23/6/2026).
Pihak kepolisian akan memberikan detail lebih lanjut terkait proses penangkapan dalam rilis resmi yang dijadwalkan berlangsung di Mapolda Jabar pada Rabu (24/6/2026) pukul 12.30 WIB.
Kabar tertangkapnya pelaku turut memancing reaksi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM).
Melalui akun Instagram pribadinya, Dedi mengumumkan penangkapan ini dan menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Jawa Barat beserta seluruh jajaran Direktorat yang bergerak cepat.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi melalui akun Instagram @dedimulyadi71.
“Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran yang sudah dengan cepat menangkap pelaku,” kata Dedi dalam unggahan video, Selasa (23/6/2026).
Sebelum penangkapan ini, Polda Jawa Barat secara resmi telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat terkait tindakan kriminal tersebut.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk dugaan penganiayaan dan penyekapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP baru, mengingat penderitaan berat yang dialami korban selama kasus ini bergulir.
Saat ini, korban YTR tengah menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya. (*)

