Exposebanten.com | TANGERANG — Polemik pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tenaga pendidik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kian memanas.
Para guru mulai buka suara dan menguak fakta bahwa pemotongan yang mereka alami pada pencairan TPP bulan Mei di Juni 2026 ini jauh lebih besar dari informasi awal, yakni bervariasi dari angka Rp100 ribu hingga menembus Rp600 ribu per bulan.
Kekecewaan ini disampaikan langsung oleh sejumlah guru yang mengajar di wilayah Kecamatan Sindang Jaya dan Gunung Kaler pada Sabtu (20/6/2026).
Baca Juga: TPP Dipotong Rp50 Ribu Tanpa Sosialisasi, Guru di Tangerang Tuntut Transparansi
Sebelumnya, beredar kabar bahwa TPP hanya dipotong Rp50 ribu saja tanpa adanya sosialisasi yang memadai.
Faktanya di lapangan, nominal yang hilang dari kantong para tenaga pendidik sangat beragam.
Seorang guru di Kecamatan Sindang Jaya bahkan mengaku gajinya terpotong sangat jauh dari perkiraan.
“Pak!! Ini potongannya bukan Rp50 ribu, tapi Rp600 ribu,” ungkap salah satu guru yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi serupa dialami oleh tenaga pendidik di Kecamatan Gunung Kaler. Seorang guru laki-laki yang berprofesi bersama sang istri di sekolah negeri mengeluhkan hal senada.
Menurutnya, pemotongan yang terjadi di sekolah tempat istrinya mengajar juga mencapai angka fantastis antara Rp500 ribu hingga Rp600 ribu, bukan sekadar Rp50 ribu.
Menanggapi gejolak ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang angkat bicara.
Melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan, Agus Supriatna, pihaknya menegaskan bahwa pemotongan tersebut tidak hanya menyasar kalangan guru.
“Ini bukan hanya guru yang dipotong. Seluruh ASN dan PPPK di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga dikenakan. Dasarnya ada surat edaran dari BPKAD, jadi bukan Dinas Pendidikan yang tiba-tiba melakukan pemotongan,” tegas Agus saat dikonfirmasi, Kamis (18/6) lalu.
Agus menjabarkan, surat edaran dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ini berlaku menyeluruh, mulai dari lingkup dinas, badan, kecamatan, hingga puskesmas dan RSUD.
Agus merinci, nominal pemotongan disesuaikan dengan tingkat penghasilan pegawai dan langsung disetorkan secara otomatis ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Adapun skema pemotongan telah ditetapkan berdasarkan tingkat penghasilan pegawai, penghasilan di bawah Rp7 juta/bulan potongan sebesar Rp50 ribu dan penghasilan Rp7 juta hingga Rp10 juta/bulan potongan sebesar Rp100 ribu.
Kendati demikian, publik meminta Bupati Tangerang untuk menjelaskan terkait skema pemotongan yang dilakukan pemerintah daerah di semua OPD. (Abo)

