Foto: Inuar Gumay, Ketum LSM Gerhana Indonesia
Exposebanten.com | TANGERANG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional LSM Gerhana Indonesia, Inuar Gumay, menuntut pemerintah daerah segera memaparkan dasar hukum sah terkait rencana maupun pelaksanaan pembongkaran lahan Tempat Pengolahan Pasar Sementara (TPPS) Cisoka.
Pihaknya menegaskan bahwa pasar tersebut berdiri di atas tanah milik pribadi yang sah, sehingga setiap tindakan penertiban wajib menghormati hak kepemilikan warga.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Inuar Gumay pada Jumat (19/6/2026). Ia mengingatkan pemerintah agar tidak bertindak sewenang-wenang tanpa adanya dasar hukum tertulis dan prosedur pemberitahuan yang jelas.
“Tanpa dasar hukum tertulis, prosedur pemberitahuan bertahap, dan keputusan yang sah serta berkesempatan didengar, hal itu sama saja dengan perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana,” ujar Gumay.
Berdasarkan kajian hukum LSM Gerhana Indonesia, terdapat empat poin krusial yang wajib dijawab secara terbuka dan tertulis oleh pemerintah daerah:
- Dasar Hukum Pembongkaran: Pemerintah harus menunjukkan landasan aturan yang sah, apakah merujuk pada UU Bangunan Gedung, UU Pengadaan Tanah, atau aturan lain.
- Status Hukum Lahan: Wajib menyajikan bukti sah status tanah, termasuk kejelasan status kepemilikan pribadi atau jika ada penetapan tanah terlantar sesuai PP No. 48 Tahun 2025.
- Jejak Surat Peringatan: Pembongkaran harus melalui prosedur teguran bertahap (SP 1, 2, dan 3) untuk memberikan kesempatan pemilik mengajukan keberatan sesuai Pasal 406 ayat (1) KUHP.
- Kewenangan Pemerintah: Tindakan di lahan pribadi hanya boleh dilakukan jika ada kewenangan undang-undang, lewat musyawarah, dan penyediaan ganti rugi yang adil.
Gumay mengingatkan bahwa hak milik tanah dilindungi oleh Pasal 20 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
“Jika pemerintah daerah tetap memaksakan pembongkaran tanpa prosedur yang sah, warga dan pihak dirugikan siap menempuh jalur hukum pidana, perdata, hingga melaporkan pelanggaran HAM, ” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun dokumen dasar hukum yang diserahkan oleh instansi terkait kepada pemilik lahan maupun perwakilan masyarakat. (Abo)

