Exposebanten.com | JAKARTA — Komisi VI DPR RI berencana memanggil PT Pertamina (Persero) untuk meminta klarifikasi terkait penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.
Langkah ini diambil guna mengantisipasi dampak ekonomi dan potensi kelangkaan BBM bersubsidi di masyarakat.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menyatakan bahwa DPR ingin melihat gambaran menyeluruh terkait kebijakan ini terhadap kinerja perusahaan serta distribusi energi nasional.

Fokus utama sorotan dewan adalah risiko perpindahan massal konsumen dari Pertamax ke Pertalite.
“Jangan sampai nanti masyarakat beralih secara besar-besaran ke Pertalite, lalu muncul masalah baru berupa keterbatasan stok yang justru menyulitkan masyarakat,” ujar Adisatrya dalam keterangan resminya, Sabtu (13/6/2026).
Politikus PDI-P ini mendesak pemerintah dan Pertamina untuk segera memitigasi risiko tersebut agar pasokan BBM di lapangan tetap aman dan terkendali.
Kenaikan harga BBM nonsubsidi ini dikhawatirkan memicu efek domino pada sektor lain. Sebagai komponen utama biaya transportasi, penyesuaian harga energi langsung membebani sektor distribusi barang dan daya beli masyarakat.
Ekonom menilai jalur distribusi merupakan mata rantai yang paling rentan. Kenaikan biaya angkut berpotensi besar mendongkrak harga barang di tingkat konsumen, terutama komoditas pangan segar yang memerlukan pengiriman cepat.
Berdasarkan data Panel Harga Pangan Nasional (Bapanas) per Ahad (14/6/2026), harga beberapa kebutuhan pokok terpantau tinggi:
• Bawang merah: Rp55.450 per kilogram.
• Telur ayam ras: Rp30.100 per kilogram.
Meski biaya transportasi dipastikan meningkat, para pelaku pasar memperkirakan dampak penuh dari kenaikan harga BBM terhadap lonjakan harga pangan baru akan terlihat secara signifikan dalam beberapa pekan ke depan.
Merespons polemik tersebut, PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green 95 sudah melalui prosedur resmi.
Kebijakan ini diklaim telah dikoordinasikan dengan Kementerian ESDM.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi berkala. Formula harga yang digunakan mengacu pada pergerakan harga minyak dunia dan harga pasar wajar keekonomian.
“Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat,” jelas Roberth di Jakarta, Rabu (10/6/2026) lalu. (Abo)

