Exposebanten.com | BANDUNG — Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar melayangkan surat pemanggilan terhadap tiga tersangka kasus korupsi dana tunjangan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025 pada Jumat (12/6/2026).
Namun, dari tiga nama yang dipanggil, hanya dua orang yang hadir untuk menjalani pemeriksaan.
“Dua tersangka atas nama IM dan AF hadir memenuhi panggilan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung.
Sementara itu, tersangka atas nama Syaefudin (S) yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu berhalangan hadir.
“Tersangka S tidak hadir karena sakit dan telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik,” tambah Nur.
Sebagai tindak lanjut, Kejati Jabar memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Syaefudin.
Sebelumnya, Kejati Jabar telah resmi menetapkan tiga nama sebagai tersangka dalam skandal korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu.
Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus culas ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp18 miliar.
Perkara ini menyeret para pemangku kebijakan di lingkungan legislatif Indramayu, yakni:
1. Syaefudin (S): Wakil Bupati Indramayu yang saat perkara terjadi menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu (periode 2019-2024).
2. IM: Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu periode 2021-2022.
3. AF: Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu periode 2022-2025.
Penyidik Kejati Jabar sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis, yakni Kantor Sekretariat DPRD dan Kantor Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu pada Rabu (10/6/2026) guna mengamankan berbagai dokumen dan alat bukti penting.
Meski ketiga tersangka telah ditetapkan, pihak Kejati Jabar belum melakukan upaya penahanan dan penyidikan masih terus bergulir.
Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak dan mengumpulkan alat bukti tambahan untuk mengungkap tuntas kasus tersebut. ***

