Exposebanten.com | INDRAMAYU — Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022.
Kabar mengejutkan ini menjadi ironi, di tengah prestasi cemerlang sang Bupati, Lucky Hakim, yang belum lama ini dinobatkan sebagai salah satu kepala daerah terbaik oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Peningkatan status hukum Syaefudin dikonfirmasi langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah.
Syaefudin, yang saat peristiwa dugaan korupsi terjadi menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu, resmi berstatus sebagai tersangka sejak awal Juni 2026.
Pengumuman ini disampaikan Roy di hadapan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia (GMHI) saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Jabar, Bandung.
Sementara itu, merespons tuntutan mahasiswa agar penanganan kasus Syaefudin dipercepat, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Sutikno, memilih untuk tak sekadar buru-buru.
Ia hanya berjanji akan menangani kasus Saefudin semaksimal mungkin.
“Kami tidak akan berjanji untuk menangani perkara korupsi secepat mungkin, tapi lihat saja bukti kami,” ujar Sutikno.
Baca Juga: Tuntutan Mahasiswa Terjawab, Wakil Bupati Indramayu Resmi Jadi Tersangka Korupsi
Sebelumnya GMHi menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Jawa Barat, Bandung, pada Jumat, 5 Juni 2026.
Puluhan mahasiswa ini datang untuk menuntut Sutikno yang baru menjabat sebagai Kepala Kejati Jawa Barat, agar transparan dan tanpa pandang bulu dalam penanganan dugaan kasus korupsi yang ada di wilayah Jawa Barat.
Di sisi berseberangan, prestasi Indramayu sempat mendapat sorotan positif di tingkat nasional.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menerima penghargaan sebagai salah satu kepala daerah dengan kinerja tata kelola terbaik dari Kemendagri.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, pada peringatan Hari Otonomi Daerah ke-30, Senin, 27 April 2026.
Meski demikian, penetapan wakilnya sebagai tersangka membuat kasus korupsi ini menjadi sorotan utama.
Di sisi lain, mahasiswa menilai penetapan ini barulah babak awal dari perang panjang melawan korupsi di Indramayu.
Wakil Ketua Bidang Advokasi GMHI, Arfi Firmansyah, menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini agar tidak mandek di tengah jalan.
Mereka berkomitmen melakukan pengawalan ketat secara radikal melalui jalur konstitusional, kajian akademik, hingga gerakan sosial damai di jalanan. ***

