Exposebanten.com | JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) angkat bicara terkait proses hukum yang menjerat mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang bersama sejumlah pejabat lainnya dalam perkara dugaan korupsi.
Melalui Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, kementerian menegaskan komitmennya untuk menghormati sekaligus mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut secara transparan dan profesional.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bersikap kooperatif demi mendukung penegakan hukum yang objektif,” kata Shamy Ardian di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/05/2026).
Sebagai langkah internal, ATR/BPN telah memberhentikan sementara enam pegawai yang terlibat dari jabatan mereka. Kebijakan tersebut dilakukan guna menjaga kelancaran pelayanan publik serta mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Penonaktifan sementara dilakukan agar proses hukum berjalan optimal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ujarnya.
Meski demikian, hak-hak kepegawaian para pegawai tersebut tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk hak mendapatkan pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif aparatur sipil negara (ASN).
ATR/BPN juga menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang terjadi merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan sikap maupun komitmen institusi secara keseluruhan dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang bersih dan berintegritas.
Kementerian memastikan pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan normal sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan seperti biasa.
Di sisi lain, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid disebut telah menerima laporan terkait perkara tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal maupun pola pelayanan di lingkungan ATR/BPN.
“Pak Menteri meminta kasus ini dijadikan bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kualitas pelayanan agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel,” tutup Shamy Ardian. (Reggy/Red)
