Foto: Ricky Pemilik Tempat Hiburan Malam One Two Six (Dok/Reggy)
Exposebanten.com | TANGERANG — Tempat Hiburan Malam (THM) One Two Six yang berlokasi di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, kembali menjadi sorotan publik usai digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang.
Dalam forum tersebut, pihak manajemen sekaligus pemilik usaha menyampaikan keluhannya terkait proses pengajuan izin usaha yang hingga kini disebut belum menemukan kejelasan. Padahal, pihaknya mengklaim telah berupaya mengikuti prosedur dan memenuhi berbagai persyaratan administrasi.
“Pada dasarnya kami hadir sebagai pelaku usaha yang ingin berinvestasi dan taat terhadap aturan. Tapi yang belum terjawab sampai sekarang adalah SOP dan standarisasi berapa lama proses pengajuan izin itu,” ujar Ricky pemilik One Two Six saat di wawancara usai RDP.
Ia menuturkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya mulai dari pembenahan internal hingga pemenuhan persyaratan yang diminta oleh instansi terkait. Namun menurutnya, proses birokrasi dinilai berjalan lambat dan tidak memiliki kepastian waktu.
“Kami berharap kalau memang daerah ini ingin membuka investasi dan lapangan pekerjaan, maka pelaku usaha juga dibantu dalam proses legalitas dan administrasinya,” katanya.
Dalam penyampaiannya, pihak One Two Six juga menyinggung adanya dugaan lambannya komunikasi administrasi dari instansi terkait. Salah satunya mengenai surat pemberitahuan yang disebut baru diterima setelah agenda pemeriksaan berlangsung.
“Surat yang seharusnya dikirim tanggal 20, saya terimanya seminggu kemudian. Bahkan ada yang baru sampai sehari sebelum agenda berlangsung,” ungkapnya.
Menanggapi polemik tersebut, Ketua Umum DPP LSM Bintang Indonesia, Panji Abdilah, menilai langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang yang bersikap hati-hati dalam menerbitkan izin tempat hiburan malam sudah tepat.
Menurut Panji, Pemkab Tangerang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas sosial dan moralitas masyarakat, khususnya generasi muda.
“Keberadaan THM memiliki dampak sosial yang cukup besar. Maka langkah Pemkab Tangerang yang meminta pengusaha duduk bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan unsur lingkungan sebelum permohonan izin divalidasi di DPMPTSP itu sudah benar. Itu merupakan filter sosial agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” ujar Panji.
Panji juga menyoroti pernyataan pihak One Two Six yang mengaku taat terhadap aturan. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi seharusnya dibuktikan dengan menunggu seluruh proses perizinan selesai sebelum menjalankan operasional usaha.
“Kalau memang mengaku taat aturan, kenapa izin belum terbit tapi tempat usaha sudah beroperasi bahkan sampai menghadirkan DJ papan atas. Seharusnya selesaikan dulu seluruh perizinannya, baru kemudian beroperasi. Jangan dibalik, sudah berjalan dulu baru izin diproses,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak hanya bertugas mengejar investasi dan peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga harus memastikan dampak sosial di lingkungan masyarakat tetap terkendali.
“Pemkab Tangerang bukan hanya mengejar investasi semata, tapi juga harus menjaga kondusivitas wilayah dan nilai-nilai sosial masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, keberadaan THM One Two Six sendiri belakangan menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Selain disebut belum mengantongi izin lengkap, tempat hiburan tersebut juga tetap beroperasi dan menghadirkan sejumlah DJ papan atas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang belum memberikan keputusan final terkait operasional THM tersebut maupun status perizinannya. (Reggy/Red)
