Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (tengah)
Exposebanten.com | JAKARTA – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengambil langkah tegas terkait tudingan miring yang menyeret namanya.
JK dijadwalkan melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada hari ini, Senin (6/4/2026).
Langkah hukum ini dipicu oleh pernyataan Rismon yang menyebut JK sebagai penyokong dana bagi Roy Suryo dan rekan-rekannya untuk mempersoalkan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Tak tanggung-tanggung, JK dituding menggelontorkan dana sebesar Rp5 miliar guna membiayai isu tersebut.
“Karena ini sudah tersebar, saya ingin menetapkan kebenaran bahwa apa yang dikatakan itu tidak benar. Hari ini pengacara mewakili saya melaporkan Saudara Rismon ke Bareskrim,” ujar Jusuf Kalla dalam konferensi pers di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta, Minggu (5/4) kemarin.
JK menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah terlibat, apalagi mendanai gerakan yang mempermasalahkan ijazah Jokowi.
Baginya, tuduhan tersebut adalah fitnah murni yang telah mengganggu nama baiknya di ruang publik.
Senada dengan JK, sang kuasa hukum, Abdul Haji Talaohu, menyatakan bahwa kliennya selama ini tidak pernah membuang energi untuk urusan remeh-temeh.
Namun, karena isu ini telah menjadi perhatian luas, tindakan hukum harus diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pernyataan Rismon.
“Langkah ini untuk mempertanggungjawabkan pernyataan dia. Pak JK sudah sampaikan bahwa itu adalah tuduhan fitnah, sehingga harus disikapi secara serius,” tegas Abdul.
Kasus ini bermula saat JK mencermati pemberitaan media mengenai pernyataan Rismon yang spesifik menyebut angka Rp5 miliar untuk membiayai aksi Roy Suryo Cs.
Dengan pelaporan ini, pihak Jusuf Kalla berharap proses hukum dapat membuktikan bahwa seluruh tudingan tersebut tidak berdasar. ***
