Kapolresta Tangerang tinjau langsung lokasi Pulo Cangkir Kronjo
Exposebanten.com | TANGERANG – Menanggapi keluhan masyarakat terkait tarif masuk yang dinilai tidak wajar, Polresta Tangerang melalui Polsek Kronjo bergerak cepat menertibkan dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata ziarah Pulo Cangkir, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang, Senin (23/3/2026).
Langkah responsif ini diambil untuk menjamin kenyamanan pengunjung sekaligus menjaga kondusivitas di salah satu destinasi wisata religi utama di Kabupaten Tangerang tersebut.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan bahwa penertiban terhadap empat pemuda setempat dilakukan setelah munculnya aduan warga mengenai penarikan retribusi sebesar Rp20.000 untuk mobil dan Rp10.000 untuk motor.
“Tindakan ini adalah bentuk kehadiran Polri dalam memberikan pelayanan dan rasa aman. Kami mengedepankan langkah preventif dan humanis untuk mencegah potensi konflik di lapangan,” ujar Kombes Pol Indra Waspada.
Bukan sekadar penindakan hukum, pihak kepolisian mendorong penyelesaian masalah melalui ruang dialog.
Dalam musyawarah yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Kronjo, Rabu (25/3/2026), terungkap bahwa retribusi tersebut sebelumnya dikelola oleh Karang Taruna untuk kegiatan sosial seperti santunan anak yatim.
Namun, guna memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi wisatawan, seluruh pihak yang terlibat termasuk Forkopimcam, tokoh masyarakat, dan MUI, menyepakati beberapa poin penting:
- Penghentian Sementara: Penarikan retribusi di Pulo Cangkir dihentikan sementara hingga regulasi resmi ditetapkan.
- Penyusunan Perdes: Pengelolaan wisata akan segera dilengkapi dengan dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Desa (Perdes).
- Identitas Resmi: Kedepannya, petugas di lapangan wajib memiliki identitas resmi agar akuntabel dan terpercaya.
Pihak Kecamatan Kronjo kini tengah berkoordinasi dengan Pemkab Tangerang untuk merumuskan mekanisme pengelolaan yang lebih tertib dan transparan.
Kombes Pol Indra Waspada menambahkan bahwa tujuan utama dari penataan ini adalah menjaga nama baik daerah. Beliau mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang sah.
“Kami ingin memastikan Pulo Cangkir menjadi tempat yang nyaman bagi siapa saja. Dengan pengelolaan yang transparan, manfaatnya akan kembali ke masyarakat tanpa menimbulkan keresahan,” pungkasnya. (Abo)
