Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang (foto:Ist)
ExposeBanten.com | Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas demi menjamin hak gizi penerima manfaat, khususnya selama bulan suci Ramadan.
Hari ini, Selasa (3/3/2026) BGN resmi menutup 43 dapur Satuan Pelayanan Perdana Gizi (SPPG) yang tersebar di berbagai daerah karena terbukti menyediakan menu yang tidak sesuai standar kelayakan.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan langkah penghentian sementara dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pengendalian mutu yang tidak bisa ditawar.
“Kami tidak mentolerir penyimpangan standar pangan dalam program ini. Setiap temuan langsung ditindak dengan penghentian operasional sementara untuk evaluasi menyeluruh,” ujar Nanik di Jakarta, Sabtu (28/2) lalu.
Menurut Nanik, keputusan suspend diambil setelah proses verifikasi lapangan dan laporan berjenjang dari tim pengawasan wilayah.
Evaluasi dilakukan tidak hanya pada produk makanan, tetapi juga pada manajemen dapur, rantai distribusi, dan prosedur kontrol kualitas.
“Program MBG menyangkut kesehatan anak-anak dan kredibilitas negara dalam menjamin asupan gizi. Karena itu, pengawasan kami lakukan secara ketat dan transparan,” tegasnya.
Dalam beberapa kasus, makanan yang terindikasi tidak layak telah ditarik sebelum dikonsumsi siswa.
Namun demikian, BGN tetap menjatuhkan sanksi administratif sebagai bentuk penegakan standar dan pembelajaran sistemik bagi seluruh penyelenggara.
“SPPG yang disuspend dapat kembali beroperasi setelah seluruh rekomendasi perbaikan dipenuhi dan dinyatakan lolos verifikasi ulang. Kami ingin memastikan kualitas benar-benar terjaga sebelum layanan dibuka kembali,” tutup Nanik.
Dari total sekitar 24.000 SPPG yang beroperasi, tindakan ini diambil sebagai wujud tanggung jawab moral dan komitmen BGN untuk memastikan makanan bergizi yang diterima oleh penerima manfaat benar-benar berkualitas, sehat, dan layak santap.
Berikut adalah persebaran 43 titik SPPG yang ditutup berdasarkan verifikasi lapangan:
- Jawa Timur (17 Lokasi): Nganjuk, Ngawi (2), Sumenep (4), Bojonegoro (2), Jember (3), Situbondo, Banyuwangi (3), dan Madiun.
- Jawa Barat (7 Lokasi): Tasikmalaya, Bandung (2), Garut (2), Subang (2).
- Nusa Tenggara Barat (5 Lokasi): Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Timur, Sumbawa, dan Dompu.
- Banten (2 Lokasi): Serang dan Lebak.
- Kalimantan Barat (2 Lokasi): Kubu Raya dan Kayong Utara.
- Kalimantan Tengah (2 Lokasi): Pulang Pisau dan Katingan.
- DKI Jakarta (1 Lokasi): Jakarta Barat.
- Kalimantan Timur (1 Lokasi): Kutai Kartanegara.
- Kepulauan Riau (1 Lokasi): Tanjung Pinang.
- Sumatera Selatan (1 Lokasi): Palembang.
- Sumatera Utara (1 Lokasi): Serdang Bedagai.
Sebagai bagian dari komitmen pelayanan, BGN membuka ruang partisipasi aktif masyarakat.
Jika MBG yang diterima dinilai tidak layak, orang tua penerima manfaat berhak menuntut perbaikan kualitas langsung ke SPPG masing-masing atau melaporkan ke BGN melalui hotline 127 dan WA +62-811-1000-8008.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pengelola SPPG lainnya untuk terus menjaga integritas dan standar gizi demi tumbuh kembang generasi bangsa yang lebih baik. (Abo)
