Exposebanten.com | TANGERANG – Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis seorang pedagang cilok, P alias R (33), yang jasadnya ditemukan di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Korban dihabisi secara keji oleh rekan kerjanya sendiri, MS (17), yang dibantu oleh ayah kandungnya, BT (41), lantaran dipicu motif dendam dan sakit hati akibat sering diintimidasi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa jasad korban pertama kali ditemukan pada Selasa (2/6/2026) dalam posisi tertelungkup dan bersimbah darah.
Baca Juga: Olah TKP di Kontrak Cikupa, Kapolresta Tangerang: Korban Terindikasi Dibunuh
Baca Juga: Teka-teki Tewasnya Pedagang Cilok di Cikupa Terkuak, Polisi Temukan 8 Luka Sabetan Sajam
Baca Juga: Pelarian Bapak-Anak Terduga Pembunuh Tukang Cilok di Cikupa Berakhir di Terminal Pasar Rebo
Pelarian kedua pelaku berakhir setelah tim gabungan polisi membekuk mereka di dalam bus jurusan Salatiga di Terminal Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Jumat (5/6/2026) malam.
Penemuan mayat ini berawal dari kecurigaan rekan sesama penjual cilok yang melihat gerobak korban masih berada di luar kontrakan saat larut malam.
Karena ketukan pintu tidak direspons, keesokan harinya rekan korban bersama pemilik kontrakan membuka paksa pintu yang terkunci dari luar menggunakan kunci cadangan.
Mereka mendapati korban sudah tidak bernyawa. Polisi yang melakukan olah TKP dan autopsi di RSUD Balaraja menemukan delapan luka senjata tajam serta luka memar akibat benda tumpul pada tubuh korban.
Kecurigaan langsung mengarah kepada MS, remaja yang baru 10 hari tinggal bersama korban namun menghilang setelah kejadian.
Polisi kemudian melakukan pengejaran lintas wilayah mulai dari Lebak, Sukabumi, Ciamis, hingga Kebumen, sebelum akhirnya menangkap MS bersama ayahnya, BT, di Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan sadis ini direncanakan setelah MS mengadu kepada ayahnya karena kerap diintimidasi dan diperas oleh korban.
Sesaat sebelum kejadian, korban bahkan meminta uang paksa sebesar Rp500 ribu kepada pelaku.Sakit hati mendengar cerita anaknya, BT setuju untuk mengeksekusi korban.
Aksi keji tersebut dilakukan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB saat korban sedang tertidur lelap.
MS berperan membekap wajah korban dengan handuk, sementara BT menyayat leher korban menggunakan pisau cutter dan menghantam kepalanya menggunakan tabung gas elpiji 3 kg sebanyak empat kali.
Setelah korban tewas, jasadnya diseret ke ruangan belakang kontrakan.
Dalam rilis kasus ini, Polresta Tangerang mengamankan sejumlah barang bukti kuat berupa, satu unit sepeda motor, sebuah tabung gas elpiji 3 kg, sebilah pisau cutter, serta pakaian, sepatu, dan topik milik pelaku/korban.
Atas tindakan brutal tersebut, bapak dan anak ini dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 KUHP.
Keduanya kini terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selambat-lambatnya 20 tahun penjara.
Kombes Pol Indra Waspada mengimbau masyarakat luas agar selalu menyelesaikan konflik pribadi secara hukum dan kepala dingin.
Ia menegaskan bahwa tindakan kriminal yang dipicu oleh emosi sesaat hanya akan berujung pada penyesalan mendalam yang tidak bisa diperbaiki. (Abo)

